Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 134 TAHUN 2000

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

Pasal 1

  1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.

  3. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

  1. Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  2. Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

  1. Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  2. Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya biaya izin.

  3. Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin berakhir.

Pasal 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republlik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 239

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLlK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2000

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

UMUM

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan kembali tarif biaya izin di bidang ketenaganukliran agar Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari bidang pemanfaatan tenaga nuklir dapat diperoleh lebih optimal. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang tenaga nuklir ini memiliki arti dan peran yang penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir dikenakan biaya, dan juga sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya izin ini ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Sehingga tarif biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir ini akan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan para pemanfaat tenaga nuklir khususnya. Penerimaan tarif biaya izin yang lebih optimal ini akan mendukung keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud adalah biaya izin pemanfaatan nstalasi sumber radiasi pengion/bahan nuklir dan izin pemanfaatan instalasi nuklir.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud perubahan data yang tercantum dalam izin adalah perubahan terhadapantara lain :

  1. jumlah sumber radiasi/zat radioaktif;
  2. jumlah/nama petugas proteksi radiasi;
  3. peralatan proteksi radiasi;
  4. lokasi pemanfaatan.

Perubahan data ini tidak termasuk perubahan terhadap tujuan pemanfaatan. Yang dimaksud dengan biaya 25% (dua puluh lima persen) adalah dihitung dari persatuan unit atau per satuan izin.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Keterlambatan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4041

Reading: Peraturan Pemerintah – 134 TAHUN 2000