Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 14 TAHUN 1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1996.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 23

(4)

Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan pick-up yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah”.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 24

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1996

UMUM

Dalam rangka reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk lebih meningkatkan daya saing industri mobil nasional agar mampu menghadapi persaingan global.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan kemampuan industri mobil nasional, berbagai kemudahan di bidang perpajakan yang selama ini diberikan sudah saatnya dihapus.

Dalam rangka tersebut di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1996, perlu disempurnakan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3733

Reading: Peraturan Pemerintah – 14 TAHUN 1998