Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 17 TAHUN 1998

Menimbang :

  1. bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara, kapal laut dan menggunakan jalan darat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996, perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional dan peningkatan kemampuan masyarakat;
  2. bahwa penyesuaian tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3567);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1996.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :

  1. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
  2. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
  3. Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 1998
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 28

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1996

UMUM

Pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996, dinilai cukup membantu Wajib Pajak dalam menunaikan pembayaran pajaknya dalam tahun berjalan.

Disamping itu, perkembangan ekonomi dari tahun ke tahun telah pula berdampak positif dalam meningkatkan penghasilan masyarakat, yang dapat terlihat dengan semakin tingginya mobilitas serta keberangkatan Orang Pribadi ke luar negeri.

Meningkatnya Orang Pribadi yang berangkat atau bepergian ke luar negeri tersebut menunjukkan meningkatnya penghasilan mereka yang perlu diikuti pula dengan peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, sehingga pembayaran dalam tahun berjalan tersebut telah dapat mencerminkan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah memandang sudah saatnya menetapkan kembali besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3736

Reading: Peraturan Pemerintah – 17 TAHUN 1998