Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 19 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), diubah sebagai berikut :

  1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada :

a. Orang asing dalam situasi Force Majeure;
b. Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia;
d. Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e Orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing :

a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ;
b. dalam keadaan terpaksa ;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri;
(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.

  1. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

  1. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut :

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Satuan

    Tarif

    I. PELAYANAN JASA HUKUM
    1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum
    a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahananggaran dasar Perseroan Terbatas Per akta Rp 200.000
    b. Pembuatan Duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan danLaporan Perseroan Terbatas yang hilangatau rusak Per akta Rp 100.000
    c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan Per akta Rp 100.000
    d Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulanyang hilang atau rusak Per akta Rp 50.000
    e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp 100.000
    f Pembuatan duplikat surat Keputusan pengesahan atau perubahan aktaanggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak Per akta Rp 50.000
    g. Pengesahan badan hukum partai politik Perpermohonan Rp 200.000
    h Pembuatan duplikat surat keputusan pengesahan badan hukum Partai Politikyang hilang atau rusak

    Perpermohonan Rp 100.000
    2 Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahannama keluarga

    Per orang Rp 150.000
    3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :
    a. Pengangkatan Notaris Per orang Rp 500.000
    b Pengangkatan Notaris Pindahan Per orang Rp 700.000
    c. Penampung Protokol

    Per orang Rp 500.000
    4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen

    Per dokumen Rp 10.000
    5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat

    Per wasiat Rp 50.000
    6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
    a. Sidik jari dari pengirimaninstansi-instansi untuk dirumus Per orang Rp 1.000
    b. Pengambilan sidik jariuntuk dirumus dengan sistem AFIS per orang Rp 15.000
    c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus

    Per orang Rp 50.000
    7.

    Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNAdengan WNI

    Per dokumen Rp 500.000
    8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan WNA dengan WNI

    Perpermohonan Rp 250.000
    9 Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonanpewarganegaraan RI

    Perpermohonan Rp 500.000
    10 Uang pewarganegaraan/naturalisasi Perpermohonan 25% dari penghasilan rata- rata per bulan dalam SPPT tahunterakhir
    11. Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41Undang-undang Nomor 12 tahun 2006

    Perpermohonan Rp 500.000
    12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undangNomor 12 Tahun 2006

    Perpermohonan Rp 250.000
    13 Pendaftaran menyatakan memilih kewarga negaraan bagi anak berdwi kewarganegaraansetelah berusia 18 (delapan belas) tahun atausudah kawin.

    Perpermohonan Rp 500.000
    14 Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraanbagi anak berdwi kewarganegaraan setelahberusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

    Perpermohonan Rp 250.000
    15. Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali lPerpermohonan kewarganegaraan Indonesia.

    Perpermohonan Rp 500.000
    16 Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia.

    Perpermohonan Rp 250.000
    17.

    Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia :
    a. Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta Rp 25.000
    b. untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

    Per akta Rp 50.000
    18 Biaya permohonan perubahan hal-hal yangtercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia.

    Perpermohonan Rp 10.000
    19. Biaya permohonan penggantian SertifikatJaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
    a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta Rp 25.000
    b. untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

    Per akta Rp 50.000
    20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus

    Per orang Rp 250.000
    21 Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warganegara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia

    Per orang Rp 250.000
    II. PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN

    1 Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atauberita acara :
    a. Pembuatan salinan surat-surat Per lembar Rp 5.000
    b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali Perberita acara Rp 15.000
    c. Pembuatan berita acara kehamilan Perberita acara Rp 15.000
    2. Biaya pendaftaran akta wasiat Per akta Rp 25.000
    3. Biaya pembuatan surat keterangan waris Per surat Rp 75.000
    4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel
    a. Penjualan budel
    1) Barang tetap Per budel 2,5% dari hasil penjualan
    2) Barang bergerak Per budel 2,5% dari hasilpenjualan
    b. Penyelesaian budel sovent.
    1) Dalam hal BHP selaku pelaksana Per budel 7% dari jumlah seluruh kekayaan
    2) Dalam hal BHP selaku wali Pengawas Per budel 3,75% dari jumlah seluruhkekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang
    3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian Per budel 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan
    4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya Per budel 2% dari jumlah seluruh kekayaan
    5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan hartakekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
    a. Dalam hal BHP selaku pelaksana Per budel 1% dari kekayaan pertahun takwim
    b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas Per budel 0,5% dari kekayaan pertahun takwim
    c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnyatahun takwim Per budel 0,35% dari kekayaan
    d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. Per budel 0,25% dari kekayaan
    6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaiankepailitan :
    a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :
    1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliar. Per budel 4% dari kekayaan
    2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar Per budel 2% dari kekayaan
    b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :
    1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliar Per budel 8% dari kekayaan
    2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar Per budel 4% dari kekayaan
    c Dalam hal pernyataan pailit ditolak ditingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK). Per budel 1% dari hartadebitur apabila debitur sebagai pemohon atau1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon

    III. JASA TENAGA KERJA NARAPIDANA Per orang
    Per hari
    kontrak,sekurangBerdasarkan
    kurangnya sama dengan UMR

    IV. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :
    1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan Per buku Rp 200.000
    2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan Per buku Rp 50.000
    3. Paspor Republik Indonesia untuk orang asing perorangan Per buku Rp 500.000
    4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan Per buku Rp 40.000
    5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI duaorang atau lebih Per buku Rp 50.000
    6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan Per buku Rp 100.000
    7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih Per buku Rp 150.000
    8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLPkeluarga dua orang atau lebih Per buku Rp 30.000
    9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untukorang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLPkeluarga dua orang atau lebih Per buku Rp 40.000
    10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karenakelalaian Per buku Rp 100.000
    11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karenakelalian Per buku Rp 400.000
    12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karenabencana alam dan awak kapal yang kapalnyatenggelam Per buku Rp 50.000
    13 Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnyatenggelam Per buku Rp 200.000
    14. Pas lintas batas perorangan Per buku Rp 10.000
    15 Pas lintas batas keluarga

    Per buku Rp 15.000
    V

    VISA

    1. Visa Singgah Per orang US$ 20
    2. Visa Kunjungan Per orang US$ 45
    3. Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dihitung per tahun Per orang US$ 100
    4. Visa Kunjungan saat kedatangan :
    a. 7 (tujuh) hari Per orang US$ 10
    b. 30 (tiga puluh) hari Per orang US$ 25
    5. Visa Tinggal Terbatas
    a. Paling lama 6 (enam) bulan Per orang US$ 50
    b. 1 (satu) tahun Per orang US$ 100
    c. 2 (dua) tahun Per orang US$ 175
VI

IZIN KEIMIGRASIAN

1. Setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan Per orang Rp 250.000
2. Izin tinggal terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan Per orang Rp 350.000
b. 1 (satu) tahun Per orang Rp 700.000
c. 2 (dua) tahun Per orang Rp 1.200.000
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan Per orang Rp 350.000
b. 1 (satu) tahun Per orang Rp 700.000
c. 2 (dua) tahun Per orang Rp 1.200.000
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :
a. Paling lama 6 (enam) bulan Per orang Rp 700.000
b. 1 (satu) tahun Per orang Rp 1.400.000
c. 2 (dua) tahun Per orang Rp 2.400.000
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan,Penggantian dan Penambahan masa berlakunya Per orang Rp 500.000
6. Teraan pemberian izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada kantor imigrasi Per orang Rp 100.000
7. Izin Tinggal Tetap Per orang Rp 3.000.000
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Per orang Rp 2.000.000
9.

Penggantian Izin Tinggal tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku

Per orang Rp 1.000.000

VII

IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT):

1. Untuk satu kali perjalanan Per orang Rp 200.000
2. Untuk beberapa kali perjalanan ( 6 bulan) Per orang Rp 600.000
3. Untuk beberapa kali perjalanan ( 1 tahun) Per orang Rp 1.000.000
4. Untuk beberapa kali perjalanan ( 2 tahun)

Per orang

Rp 1.750.000

VIII. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

Per orang Rp 500.000
IX. BIAYA BEBAN :
1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,dihitung per hari Per hari Rp 200.000
2. Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Peralat angkut Rp30.000.000
X. SMART CARD

Per orang Rp 150.000
XI. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PASIFIC ECONOMIC COOPERATION/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC)

Per orang Rp 2.000.000
XII. HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG DANDESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan Perpermohonan Rp 200.000
2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer Perpermohonan Rp 300.000
3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftarumum ciptaan Perpermohonan Rp 75.000
4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umumciptaan Perpermohonan Rp 50.000
5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan Perpermohonan Rp 50.000
6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta Perpermohonan Rp 75.000
7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia dagang :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 200.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 400.000
8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia dagang
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 150.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 250.000
9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
a. Usaha kecil Perpermohonan Rp 300.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 600.000
10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri Perpermohonan Rp 150.000
11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri Perpermohonan Rp 100.000
12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri Perpermohonan Rp 100.000
13. Permintaan salinan Sertifikat Desain Industri Perpermohonan Rp 100.000
14 Pencatatan Pengalihan hak desain industri :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 200.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 400.000
15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri Perpermohonan Rp 250.000
16 Perubahan Nama dan atau alamat desain industri
a. Usaha kecil Perpermohonan Rp 100.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 150.000
17. Pembatalan desain industri
a. Usaha kecil Perpermohonan Rp 0
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 200.000
18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata LetakTerpadu :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 400.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 700.000
19 Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perpermohonan Rp 200.000
20. Permintaan Salinan sertifikat Desain Tata LetakSirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 100.000
b. Non Usaha kecil Perpermohonan Rp 200.000
21 Pencatatan Pengalihan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 250.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 500.000
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Tepadu :
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 150.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 250.000
23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain TataLetak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha kecil Perpermohonan Rp 150.000
b. Non Usaha Kecil Perpermohonan Rp 250.000
24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Kecil Perpermohonan Rp 0
b. Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 200.000

XIII. PATEN

1. Permintaan :
a. Permintaan Paten Perpermohonan Rp 575.000
b. Permintaan Paten sederhana Perpermohonan Rp 125.000
2. Pemeriksaan Substantif :
a. Permintaan Paten Perpermohonan Rp 2.000.000
b. Permintaan paten sederhana Perpermohonan Rp 350.000
3. Tambahan biaya setiap klaim Perpermohonan Rp 40.000
4 Perubahan jenis permintaan paten Perpermohonan Rp 450.000
5. Permintaan banding Perpermohonan Rp 3.000.000
6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar Perpermohonan Rp 1.000.000
7. Permintaan surat bukti hak prioritas Perpermohonan Rp 75.000
8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik Perpermohonan Rp 100.000
9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten Perpermintaan Rp 100.000
10. Permintaan pencatatan pengalihan paten Per Paten Rp 150.000
11 Permintaan pencatatan perubahan data pemohon Perpermintaan Rp 100.000
12. Permintaan pencatatan perubahan pemegangpaten Per paten Rp 150.000
13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib Perpermintaan Rp 1.000.000
14. Pendaftaran konsultan HKI Perpermintaan Rp 5.000.000
15 Permintaan petikan daftar umum paten Perpermintaan Rp 60.000
16 Permintaan salinan dokumen paten Per Lembar Rp 5.000
17. Biaya penelusuran
a. Permintaan atas penelusuran paten yangdiumumkan didalam negeri Per subyek Rp 150.000
b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri Per subyek US$ 100
18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana ) :
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejaktanggal penerimaan permintaan paten)
1) Dasar Per Paten Rp 700.000
2) Tambahan tiap klaim Per Paten Rp 50.000
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 700.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 50.000
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar Per paten Rp 700.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 50.000
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar Per paten Rp 1.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 100.000
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar Per paten Rp 1.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 100.000
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 1.500.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 150.000
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 2.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 200.000
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 2.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 200.000
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten
1) Dasar Per paten Rp 2.500.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejaktanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar Per paten Rp 3.500.000
2) Tambahan tiap kalim Per paten Rp 250.000
k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejaktanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belassejak tanggal penerimaan permintaanpaten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaanpaten) :
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejaktanggal penerimaan permintaan paten
1) Dasar Per paten Rp 5.000.000
2) Tambahan tiap klaim Per paten Rp 250.000
19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) Per paten 2,5% per bulan paten dari kewajiban yang harus dibayar
20 Biaya administrasi permintaan paten melaluiPaten Cooperation Treaty (PCT) perpermintaan Rp 1.000.000
21 Biaya Tahunan Pemeliharaan paten sederhana :
a. Tahun ke-1 (tahun kesatu sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) Per paten Rp 50.000
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejakPer patenRp 550.000 tanggal penerimaan permintaan paten)
e. Tahun ke-5 (tahun ke lima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per paten Rp 1.100.000
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggalpenerimaan permintaan paten) Per paten Rp 1.650.000
g.Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per paten Rp 2.200.000
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per paten Rp 2.750.000
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per paten Rp 3.300.000
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten Per paten Rp 3.850.000
22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan Perpermohonan Rp 200.000
23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan Perpermohonan Rp 200.000
24 Biaya permohonan lisensi wajib Perpermohonan Rp 2.000.000
25. Biaya permohonan pelaksanaan paten secara regional

Perpermohonan

Rp 2.000.000

XIV. MEREK
1. Biaya permintaan pendaftaran merek danpermintaan perpanjangan perlindungan merekterdaftar :
a. Permintaan pendaftaran merek dagangatau jasa :
1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa Perpermintaan Rp 450.000
2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa Perpermintaan Rp 950.000
3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa Perpermintaan Rp 1.500.000
b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis Perpermintaan Rp 250.000
c. Permintaan pendaftaran merek kolektif Perpermintaan Rp 600.000
d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
1) UKM Perpermintaan Rp 750.000
2) Non UKM Perpermintaan Rp 1.500.000
e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif Perpermintaan Rp 750.000
2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek Perpermintaan Rp 150.000
b. Pencatatan pengalihan hak/ penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar Perpermintaan Rp 375.000
c. Pencatatan perjanjian lisensi Perpermintaan Rp 375.000
d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek Perpermintaan Rp 150.000
e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif Perpermintaan Rp 225.000
f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar Perpermintaan Rp 450.000
g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif Perpermintaan Rp 225.000
3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaanketerangan tertulis mengenai merek :
a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek Perpermintaan Rp 75.000
b. Permintaan keterangan tertulis mengenaildaftar umum merek Perpermintaan Rp 125.000
c. Permintaan keterangan tertulis mengenaipertanyaan persamaan pada pokoknyasuatu merek dengan merek yang sudah terdaftar Perpermintaan Rp 125.000
4. Biaya permintaan banding merek Perpermintaan Rp 1.000.000
5. Biaya permintaan banding indikasi geografis Perpermintaan Rp 1.000.000
6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek Perpermintaan Rp 100.000
7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis Perpermintaan Rp 50.000
8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek Perpermintaan Rp 50.000

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya.

Pada pelaksanaannya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan penambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum.

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705

Reading: Peraturan Pemerintah – 19 TAHUN 2007