Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 2 TAHUN 2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperoleh kompensasi atas penggunaaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN.

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan NegaraBukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luarkegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerahaliran sungai dan/atau pulau.
(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkanformula sebagai berikut :

PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun
L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjangyang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasanhutan (ha)
L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secarateknis dapat dilakukan reklamasi (ha)
L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yangsecara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang,dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan MenteriKehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 4

(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutananyang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luarkegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehutanan.

Pasal 6

Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 15

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

  1. UMUM

Sumber daya hutan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penyanggakehidupan manusia melalui berbagai fungsinya. Hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana sepertibanjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasilkayu dan nonkayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, sumber daya hutan merupakan objek sekaligussubjek pembangunan yang sangat strategis.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat inidilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilaimanfaat hutan ini antara lain kompensasinya adalah dalam bentuk lahan kompensasi, tetapi lahankompensasi sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahankompensasi.

Sehubungan dengan maksud tersebut di atas dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentinganpembangunan di luar kegiatan kehutanan.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut :
a. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergeraksecara horizontal (tambang terbuka horizontal)
* Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnyadari tahun 2006-2036
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 80.0. ha
Luas bukaan tambang = 1.400 ha
Penimbunan material /waste dump = 2.400 ha
Areal yang belum dibuka = 7.900 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan padatahun 2035, menjelang penutupan tambang.
* Perhitungan PNBP tahun pertama adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) = [(800 ha +1400 ha) x Rp 2.400.000] + (2400 ha x 4 x Rp2 .400.000)+ (0 ha x Rp 2.400.000)= Rp 5.280.000.000 + Rp 23.040.000.000 + Rp 0 = Rp 28.320.000.000
* Perhitungan PNBP tahun kedua adalah :
Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada MenteriKehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 100 ha.Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehinggaluas bukaan tambang adalah 1400 ha – 100 ha + 200 ha = 1500 ha.Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(800 ha + 1500 ha) x Rp 2.400.000] + (2400 ha x 4 xRp 2.400.000) + ( 0 ha x Rp 2.400.000)= Rp5.520.000.000 + Rp23.040.000.000 + Rp 0 = Rp 28.560.000.000
b. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergeraksecara vertikal
* Luas wilayah perjanjian = 20.000 ha yang operasional tambangnyadari tahun 2006-2036
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi 5.000 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 1000 ha
Luas bukaan tambang yang dapat direklamasi = 200 ha
Luas lokasi penimbunan material /waste dump = 400 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 250 ha
Areal yang belum dibuka = 3.150 ha
* Perhitungan PNBP tahun pertama adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(1000 ha + 200 ha) x Rp 1.800.000] + (400 ha x 4 xRp 1.800.000) + (250 ha x 2 x Rp 1.800.000)= Rp 2.160.000.000 + Rp 2.880.000.000 + Rp 900.000.000 =Rp 5.940.000.000
* Perhitungan PNBP tahun kedua adalah :
Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada MenteriKehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 20 ha.Pertambahan bukaan tambang = 0 ha, sehingga luas bukaan tambangadalah 200 – 20 = 180 ha. Tidak ada penambahan sarana danprasarana tambang.
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(1000 ha + 180 ha) x Rp1.800.000] + (400 ha x 4 xRp 1.800.000) + (250 ha x 2 Rp 1.800.000)= Rp 2.124.000.000 + Rp 2.880.000.000 + Rp 900.000.000= Rp 5.904.000.000
c. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang bawah tanah
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi = 53 ha, dengan rincian :
Jalan = 4 ha
Tailing = 10 ha
Mulut tambang, ventilasi, tempat pembuangan/waste = 2 ha
pengolahan = 6 ha
Base camp dan sarana pendukung = 1 ha
Daerah penyangga = 30 ha
Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(4 ha + 10 ha + 2 ha + 6 ha + 1 ha) x Rp 1.800.000] +(0 ha x 4 x Rp 1.800.000) + (0 ha x 2 x Rp 1.800.000)= Rp 41.400.000
d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk migas atau panas bumi
* Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya daritahun 2006-2036
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan rincian :
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 17,60 ha
Luas bukaan tambang = 0 ha
Luas penimbunan material /waste dump = 0 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 0 ha
Areal yang belum dibuka = 0 ha
* Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= (17,6 ha x Rp 1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp 1.200.000) +(0 ha x 2 x Rp 1.200.000)= Rp 21.120.000 + Rp 0 + Rp 0 = Rp 21.120.000
d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringantelekomunikasi
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian :
Jalan masuk = 0,5 ha
Tapak tower = 0,04 ha
Bukaan tambang = 0 ha
* Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= (0,54 ha x Rp 1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp 1.200.000) +(0 ha x 2 x Rp 1.200.000)= Rp 648.000 + Rp 0 + Rp 0 = Rp 648.000
f. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan listrik
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian :
Jaringan listrik = 7,2 ha (30 m x 2.400 m)
Bukaan tambang = 0 ha
* Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(7,2 ha + 0 ha) x Rp 1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp 1.200.000) +(0 ha x 2 x Rp 1.200.000)= Rp 8.640.000 + Rp 0 + Rp 0 = Rp 8.640.000
g. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jalan tol
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian:
Luas jalan : 150 ha (100 m x 15.000 m)
Areal yang belum dibuka = 0 ha
* Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(150 ha + 0 ha) x Rp 1.200.000] + ( 0 ha X Rp 1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp 1.200.000) +(0 ha x 2 x Rp1.200.000)= Rp 180.000.000 + Rp 0 + Rp 0 = Rp 180.000.000
h. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk PLTA
* Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksitahun 2006-2011 teridentifikasi = 307 ha, dengan rincian :
Jalan dan jaringan listrik = 5 ha
Dam dan bendungan = 101 ha
Base camp dan sarana pendukung = 1 ha
Daerah penyangga = 200 ha
* Perhitungan PNBP adalah :
(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )= [(5 ha +101 ha+ 1 ha) x Rp 1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp 1.200.000)+ (0 ha x 2 x Rp 1.200.000)= Rp 128.400.000 + Rp 0 + Rp 0 = Rp 128.400.000

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4813

Reading: Peraturan Pemerintah – 2 TAHUN 2008