Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 37 TAHUN 1997

Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan
  2. Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibebastugaskan atau diberhentikan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  3. Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  4. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

BAB II
PEMBEBASTUGASAN

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.

Pasal 3

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal :

  1. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun; atau
  2. diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 5

(1)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.

(2)

Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan.

BAB III
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

Pasal 6

(1)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :

  1. permintaan sendiri;
  2. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  3. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
  4. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2)

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.

(3)

Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada Presiden setelah memperhatikan usul Majelis Kehormatan.

BAB IV
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pasal 7

(1)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

  1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 8

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota tersebut dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB V
HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG DIBEBASTUGASKAN ATAU DIBERHENTIKAN

Pasal 9

(1)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan dari jabatan atau yang dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(2)

Sebelum diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(3)

Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri secukupnya di hadapan Majelis Kehormatan.

(4)

Kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila :

  1. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

  2. tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.

Pasal 11

Tata cara pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan diatur oleh Menteri.

Pasal 12

Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang, yang dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lampiran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 80

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1997

TENTANG

PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA

UMUM

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya karena diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan melakukan perbuatan tercela, mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan perangkapan jabatan, atau dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang karena diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dengan alasan lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri dihadapan Majelis Kehormatan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Huruf a
Dengan ketentuan ini, sekalipun pada dasarnya Ketua, Wakil Ketua atau Anggota yang tersangkut tindak pidana apalagi yang disertai perintah penahanan akan dibebastugaskan, tetapi apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan tidak disertai penahanan, maka pembebastugasan tadi dimungkinkan untuk tidak dikenakan.

Huruf b
Cukup jelas

Pasal 4

Pembebastugasan dimaksud untuk memberi kesempatan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota untuk melakukan pembelaan diri pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan. Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dibebastugaskan maka tidak dapat melakukan sidang.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Ketentuan pemberhentian ini berlaku meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota belum mencapai 5 (lima) tahun.

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3709

Reading: Peraturan Pemerintah – 37 TAHUN 1997