Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memperlancar peredaran arus barang dan perlindungan konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk dapat menyalurkan sendiri hasil produksinya di Indonesia;
  2. bahwa untuk itu perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996.

Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988, sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

(2)

a.

Penjualan hasil produksinya sendiri :

1)

sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah Indonesia; atau

2)

dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau

3)

dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer.”

2.

Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

(4)

tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia.

(5)

Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 88

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1997

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996

UMUM

Dalam rangka menarik investor asing untuk lebih memperluas investasi, mendorong kegiatan dan memperluas kesempatan dan lapangan kerja, ahli teknologi, perlindungan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, maka kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi diberikan kemudahan untuk melakukan penjualan barang produksinya sendiri baik dilakukan sendiri maupun menunjuk Perusahaan lain termasuk Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler). Penjualan hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di bidang produksi langsung kepada konsumen, dilakukan melalui Perusahaan Nasional Dalam Negeri sebagai Pengecer.

Terhitung mulai 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi, dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya sendiri sebagai pengecer atau menunjuk perusahaan lain termasuk Penanaman Modal Asing.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3715

Reading: Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 1997