Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 42 TAHUN 1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih memberdayakan penggunaan hasil produksi dalam negeri di Indonesia, perlu diberikan peluang yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 untuk menjual hasil produksi barang Perusahaan Penanaman Modal Asing.
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR.

Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

(3)
  1. Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah Indonesia.”
2.

Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5a

Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 89

Reading: Peraturan Pemerintah – 42 TAHUN 1997