Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 45 TAHUN 1997

Menimbang :

  1. bahwa kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kekayaan yang dipupuk, dikelola, dan dikembangkan dalam rangka pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya;
  2. bahwa dalam rangka pengelolaan secara aman dan optimal, pemanfaatan tersebut dibatasi besarnya sehingga tidak melebihi jumlah atau nilai tertentu dari jumlah nilai investasi yang telah ditetapkan;
  3. bahwa mengingat besarnya peran dan kemampuan kekayaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu menetapkan kemungkinan pemanfaatan kekayaan tadi di luar batasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sejauh hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kekayaan Badan Peyelenggara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf c, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
  4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 59);
  5. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3635).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5A

Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar Persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri dan menteri lainnya yang terkait.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan diJakarta
Pada tanggal 18 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 92

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996
TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

UMUM

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996, ditetapkan pembatasan besarnya penempatan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dari jumlah nilai investasinya.

Selain untuk menjaga keamanan dan keselamatan kekayaan yang diperuntukkan bagi pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya, pembatasan tersebut juga dimaksudkan agar pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara dapat dikembangkan secara terarah dan optimal.

Namun demikian, dalam keadaan tertentu, perlu pula dipertimbangkan pemanfaatan kekayaan yang begitu besar dan diarahkan untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama golongan yang berpenghasilan rendah.

Dengan sendirinya langkah-langkah pemanfaatan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, apa lagi kalau kebutuhan kemanfaatannya diperkirakan akan melampaui batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996. Sebab, faktor keamanan dan keselamatan kekayaan dimaksud tetap harus diutamakan. Oleh karenanya, agar kebutuhan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dapat tetap terjaga, tetapi kebutuhan kemanfaatan kekayaan bagi pelaksanaan pembangunan juga dapat dipenuhi atau tetap terbuka kemungkinannya, diperlukan langkah-langkah untuk memberi kelonggaran terhadap pembatasan tersebut. Langkah-langkah tadi dengan begitu juga harus dibatasi dan kemungkinan untuk itu perlu pula dilakukan dengan cara yang selektif.

Untuk itu, pelampauan batas tadi dimungkinkan tetapi hanya atas dasar persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan menteri lainnya yang terkait.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3719

Reading: Peraturan Pemerintah – 45 TAHUN 1997