Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 54 TAHUN 1990

Menimbang :

  1. bahwa untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dan pembanguan Perumahan sederhana untuk masyarakat, dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan tabungan pemilikan rumah sederhana;
  2. bahwa sehubungan dengan itu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah :
  1. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/ atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
  3. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
  4. Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kapling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Reublik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
MENTERI /SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 76

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1990

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

UMUM

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 telah diatur pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dan tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana untuk dihuni sendiri yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15 (lima belas persen) bersifat final.

Ketentuan tersebut dipandang tidak menunjang kegiatan PRAMUKA dan PMI serta pengembangan dan peningkatan mutu hunian bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA dan PMI serta mendorong pemilikan rumah sederhana, rumah susun dan kapling siap bangun oleh masyarakat untuk dihuni sendiri dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989

yaitu mengecualikan Bunga Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA dan PMI, serta bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kapling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri dari pengenaan Pajak Penghasilan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3426

Reading: Peraturan Pemerintah – 54 TAHUN 1990