Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 62 TAHUN 1992

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.

Pasal 1

Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah :

  1. industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
  2. industri yang menghasilkan komponen elektronika;
  3. industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
  4. usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
  5. pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
  6. pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan;
  7. jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
  8. jasa perdagangan penunjang ekspor.

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 105

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1992

TENTANG

SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

UMUM

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditentukan bahwa atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut harus berusaha di sektor-sektor usaha tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Perusahaan Modal Ventura diberi fasilitas pajak dengan maksud agar perusahaan Modal Ventura melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan-perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomian perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.

Sektor-sektor usaha yang diatur dalam pasal ini perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan, mengingat hal-hal :

  1. Ekspor komoditi non migas, terutama komoditi hasil industri, memiliki potensi besar untuk ditingkatkan, dan oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor dan perusahaan-perusahaan jasa perdagangan penunjang ekspor perlu ditingkatkan.
  2. Hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan masih besar potensinya untuk diolah menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, bukan hanya untuk tujuan ekspor saja tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri. Demikian juga sektor usaha pertanian, perkebunan, perhutanan terutama hutan tanaman industri, peternakan dan perikanan masih berpotensi besar untuk dikembangkan.
  3. Sektor angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara juga perlu dikembangkan terutama untuk membuka daerah-daerah terpencil yang mempunyai potensi ekonomi yang perlu dikembangkan.
  4. Perusahaan-perusahaan berskala kecil dan menengah seharusnya merupakan pendukung utama kehidupan perekonomian yang sehat, karena perusahaan kecil dan menengah pada umumnya menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan sarana pemerataan pembangunan. Peranan perusahaan Modal Ventura terutama diarahkan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah ini.
  5. Pembangunan rumah susun (bukan apartemen atau flat) di daerah perkotaan merupakan alternatif yang tepat untuk memecahkan masalah hunian di kota-kota besar yang padat penduduknya, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang. Oleh karena itu usaha pembangunan rumah susun di kota-kota besar yang padat penduduknya perlu dikembangkan dengan mengikut sertakan perusahaan Modal Ventura.
  6. Industri yang menghasilkan komponen elektronika selain memerlukan teknologi tinggi (high technology) dan modal besar, juga merupakan titik strategis untuk mengembangkan industri elektronika yang besar peranannya dalam mengembangkan industri informasi.

Oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura juga perlu diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan industri yang menghasilkan komponen elektronika tersebut.

Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura, akan tetapi hanya mengatur pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini.

Oleh karena itu, pembukuan perusahaan Modal Ventura yang selain melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha di sektor usaha lain atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek harus secara jelas memisahkan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3498

Reading: Peraturan Pemerintah – 62 TAHUN 1992