Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 65 TAHUN 1991

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
  2. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 dan mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 16

(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
  1. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
  2. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan;
  3. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
  1. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  2. kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
  4. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
  5. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
  6. barang saniter dan perlengkapannya.
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
  1. minuman yang mengandung alkohol;
  2. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
  4. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
  5. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
  6. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
  7. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onnyx;
  8. pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara;
  9. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(4)

Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 85

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988

UMUM

Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 16

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat).

Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Kelompok kendaraan yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif 35% (tiga puluh lima persen).

Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini sebagian berasal dari kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula yang termasuk dalam kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga pengelompokannya ke dalam ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok ini adalah kendaraan jenis bermotor jenis combi, minibus, van dan bus. Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan juga dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan perkembangan/tingkat harga-harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.

Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Khusus untuk kendaraan bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini adalah semua kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon dan jeep selain yang termasuk dalam ayat (2).

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3454

Reading: Peraturan Pemerintah – 65 TAHUN 1991