Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 17 TAHUN 2008

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatanganiPersetujuan, mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia danPemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and Technical Cooperation between theGovernment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Colombia) dan telahditandatangani pula Nota Diplomatik pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia beserta ralatterjemahan Bahasa Indonesia, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Republik Kolombia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOLOMBIA (AGREEMENT ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF COLOMBIA).

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and Technical Cooperation between theGovernment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Colombia) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris dan Nota Diplomatik yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia beserta ralat terjemahan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal26 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 36

Reading: Peraturan Presiden – 17 TAHUN 2008