Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 28 TAHUN 2005

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH.

BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD sebagai Dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

Pasal 2

DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah mengenai rancangan kebijakan :

  1. pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
  2. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang meliputi:
    1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2) formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing daerah berdasarkan besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;
    3) Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan perundangan.
  3. penilaian kemampuan daerah propinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD menyelenggarakan fungsi:

a penilaian terhadap usul pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
b pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan otonomi daerah;
c pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah;
d pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan penilaian kemampuan daerah propinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
e pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Menteri Pertahanan, sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara, sebagai anggota;
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai anggota;
g. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai anggota;
h. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota;
i. Perwakilan Pemerintah Daerah, sebagai anggota;
j. Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan, sebagai anggota.
(2) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Gubernur;
b. 1 (satu) orang Bupati;
c. 1 (satu) orang Walikota.
(3) Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berjumlah 3 (tiga) orang.
(4) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 6

Penetapan Perwakilan Pemerintah Daerah dan Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri, selaku Ketua DPOD.

BAB IV
SEKRETARIAT

Pasal 7

Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.

Pasal 8

Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.

Pasal 9

(1) Sekretariat DPOD membawahi :
a. Bidang Otonomi Daerah; dan
b. Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Sekretariat DPOD berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah, dan pembentukan kawasan khusus serta penilaian kemampuan daerah propinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
(2) Bidang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

Pasal 11

(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, sekaligus menangani Bidang Otonomi Daerah.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan, sekaligus menangani Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPOD dan Wakil Sekretaris DPOD masing-masing dibantu oleh seorang Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Direktur yang menangani fasilitasi DPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Direktur yang menangani dana perimbangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan.

Pasal 13

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, dibentuk Tim Teknis.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing.
(3) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretariat Kabinet.
(4) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
(5) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 14

(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Pasal 15

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, selaku Ketua DPOD.

Pasal 16

Tim Teknis mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 17

Segala pendanaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada APBN.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Reading: Peraturan Presiden – 28 TAHUN 2005