Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 30 TAHUN 2008

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia agar dapat lebih mendorong daya saing dan daya tarik investasi secara menyeluruh sehingga dapat mempercepat pengembangan perekonomian Nasional secara umum dan perekonomian daerah pada khususnya, dipandang perlu membentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.

Pasal 1

(1) Untuk lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang untuk selanjutnya disebut Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 2

Dewan Nasional terdiri dari:

a. Ketua
Merangkap Anggota
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
  1. Menteri Sekretaris Negara;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Menteri Perindustrian;
  7. Menteri Perdagangan;
  8. Menteri Perhubungan;
  9. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  10. Menteri Pekerjaan Umum;
  11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
  12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
  13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  15. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  16. Wakil Sekretaris Kabinet.

Pasal 3

(1) Dewan Nasional bertugas:

  1. Menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga mampu bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain;
  2. Membantu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, termasuk dalam upaya penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 4

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk:

  1. Tim Pelaksana Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana.
  2. Sekretariat.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beranggotakan para Pejabat Eselon I Departemen/Lembaga Pemerintah terkait.
(3) Tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana dan Sekretariat lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat mengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 6

Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Reading: Peraturan Presiden – 30 TAHUN 2008