Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 69 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 10 Desember 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Goverment of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Goverment of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Goverment of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 54

Reading: Peraturan Presiden – 69 TAHUN 2006