Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 77 TAHUN 2007

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3718),
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3743);
  8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang UsahaYang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.

Pasal 1

(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagaikegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimanatercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakansebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkanuntuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkankepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usahayang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahsebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukumIndonesia bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan, kegiatanpenanaman modal di Indonesia).

Pasal 3

(1) Peraturan Presiden ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perludapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannyadengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup danterbuka dengan persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan Presiden yang mengatur daftarbidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.

Pasal 4

Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs pemerintah Indonesia.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka:

  1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagipenanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku.Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini wajib dibuktikan dengan surat persetujuanpenanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modalyang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahankomposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dandomestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam modal yang dimaksud dalam ayat (1)tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunyaPeraturan Presiden ini.

Pasal 6

Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini :

  1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PresidenNomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka DenganPersyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal; dan
  2. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk UsahaKecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan SyaratKemitraan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Reading: Peraturan Presiden – 77 TAHUN 2007