Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Anggaran

Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 18/A/51/0294

Menunjuk SE DJA No. SE-39/A/513/0392 tanggal 21 Maret 1992 perihal Laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk keperluan penatausahaan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, maka dipandang perlu menyempurnakan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang disampaikan oleh KPKN kepada KPP/Kanwil DJP mitra kerjanya.

  2. Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang telah disempurnakan sebagaimana terlampir, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1994, dengan penjelasan bahwa untuk kolom “Transaksi” dan “Rupiah” agar dicetak sedemikian rupa sehingga dapat menampung jumlah digit transaksi penerimaan dan pengembalian pajak.

  3. Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menatausahakan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, agar digunakan formulir SSP model KP PDIP 5.2. sebagaimana diatur dalam SE DJA No. SE-75/A/64/1992 tanggal 26 Juni 1992.

Formulir tersebut dapat diperoleh pada masing-masing KPP/Kanwil DJP mitra kerja Saudara.

Diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

BENJAMIN PARWOTO

Reading: Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 18/A/51/0294