Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2006

Dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara yang melekat pada Barang Kena Cukai serta mengantisipasi pencapaian target penerimaan negara di bidang cukai, maka diminta perhatian Saudara untuk lebih meningkatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi terhadap penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelindung cukai dalamrangka tertib administrasi.
  2. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pencatatan dan pembukuan yang diwajibkan kepadaPengusaha Barang Kena Cukai maupun kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  3. Melakukan peningkatan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Barang Kena Cukai dalamnegeri maupun Barang Kena Cukai impor.
  4. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran (baik administratif maupun pidana) agar segera ditindaksesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd,-

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Sekretaris, Para Direktur, dan Kapusdiklat Bea dan Cukai;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2006