Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2007

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/BC/2006 tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penghitungan dan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran
    1. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, terhadap HJE semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku (untuk penjualan dalam negeri atau untuk tujuan ekspor) wajib dinaikkan sebesar 7% (tujuh per seratus) per batang atau per gram.
    2. Dalam hal hasil penghitungan HJE yang telah dinaikan masih dibawah HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006, maka HJE yang ditetapkan wajib disesuaikan dengan HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tersebut.

    Penghitungan Kenaikan HJE :
    HJE Baru = {( HJE per kemasan dibagi isi per kemasan) dikali 107%} dikali isi per kemasan.
    Hasil penghitungan per kemasan dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah)
    Sebagai contoh :

    1. Merek “A” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I, maka penghitungannya sebagai berikut :
      HJE yang berlaku saat ini Rp 7.500,00 atau per batang sebesar Rp 625,00.

    Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per batang menjadi Rp 668,75 atau Rp 8.025,00 per kemasan dibulatkan menjadi Rp 8.050,00 per kemasan.

    1. Merek “B” jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I, maka penghitungannya sebagai berikutnya :
      HJE yang berlaku saat ini Rp 8.200 atau per batang sebesar Rp 410,00.
      Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per batang menjadi Rp 438,70 atau Rp 8.774,00 per kemasan, dibulatkan menjadi Rp 8.800,00 per kemasan.
    2. Merek “C” jenis TIS isi per kemasan 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan III/B, maka penghitungannya sebagai berikut :
      • HJE yang berlaku saat ini Rp 3.500,00 atau per gram sebesar Rp 35,00.Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per gram menjadi Rp 37,45 atau Rp 3.745,00 per kemasan 100 gram.
      • Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006, HJE minimum jenis TIS golongan III/B adalah Rp 40,00 per gram.
      • Karena penghitungan HJE tersebut masih dibawah HJE minimum, maka HJE yang ditetapkan adalah HJE minimum dikali isi kemasan, yaitu :
        Rp 40,00 x 100 = Rp 4.000,00 per kemasan 100 gram.
    1. Sesuai Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera melakukan penetapan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Kenaikan HJE tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau, dengan ketentuan Keputusan Penetapan Kenaikan HJE tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2007.
    2. Keputusan Penetapan Kenaikan HJE sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2007.
  2. Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru
    Penetapan HJE hasil tembakau merek baru untuk semua jenis hasil tembakau :
    1. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006;
    2. Tidak boleh lebih rendah dari HJE dalam satuan per batang atau per gram untuk jenis hasil tembakau yang sama dan dimiliki Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang bersangkutan yang masih berlaku.
      Sebagai contoh :
      Pabrik “PR.AB” golongan II memiliki penetapan HJE terendah yang dimiliki untuk jenis SKT adalah Rp 5.100,00 isi 12 batang. Dalam kalkulasi per batang, HJE yang dimiliki Pabrik “PR.AB” untuk jenis SKT adalah Rp 425,00 per batang (Rp 5.100,00 : 12).
      Dalam hal pabrik tersebut akan mengajukan HJE merek baru untuk jenis SKT, HJE yang boleh diajukan paling rendah adalah :
      • Rp 5.100,00 (425,00 x 12) untuk isi kemasan 12 batang ; atau
      • Rp 4.250,00 (425,00 x 10) untuk isi kemasan 10 batang.
  3. Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
    1. Terhadap seluruh persetujuan pemberiaan penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, jumlah pagu penundaannya :
      1. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan.
      2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, ditambah lagi sebesar 5% ( lima per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan.
    2. Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b hanya diberikan kepada Pabrik/Importir hasil tembakau yang memproduksi SKM,SPM, atau SKT.
    3. Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan secara otomatis ( tanpa permohonan dan tanpa keputusan) dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan penundaan, dengan diberikan catatan “Saldo Penundaan ditambah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/BC/2006”.
    4. Dengan diberikannya penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai yang telah diberikan tidak mengalami perubahan (tetap).
      sebagai contoh :
      1. Pabrik “PR.BC” memproduksi SPM dan TIS, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai tanggal 29 Desember 2006 mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), maka : 1) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00.
        Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00. 2) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan ditambah lagi sebesar : Rp 58.142.858.400,00 x 5% = Rp 2.907.142.920,00. Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 58.142.858.400,00 + Rp 2.907.142.920,00 = Rp 61.050.001.320,00. 3) Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2), diberikan secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan penundaan :
        a) Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan pabrik “PR.BC” ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
        b) Tanggal 1 Juli 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan pabrik “PR.BC” ditambah dengan Rp 2.907.142.920,00.

        4)Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pabrik “PR.BC” tetap mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 Desember 2007.

      1. Pabrik “PR.CD” memproduksi SKM dan KLB, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai tanggal 4 April 2007 mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 4 April 2007 s.d. tanggal 3 April 2008 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), maka :
        1) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan ditambah sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 5% = Rp 2.716.956.000,00.
        Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + Rp 2.716.956.000,00 = Rp 57.056.076.000,00.
        2) Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) diberikan secara otomatis dan lagsung ditambahkan pada saldo buku catatan penundaan :
        Tanggal 1 Juli 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan Pabrik ” PR.CD” ditambah dengan Rp 2.716.956.000,00.
        3) Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pabrik “PR.CD” tetap mulai tanggal 4 April 2007 s.d. tanggal 3 april 2008.

      2. Pabrik “PR. DE” hanya memproduksi TIS, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai tanggal 29 Desember 2006 mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), maka :
        1) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00 sehingga jumlah pagu penundan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00.
        2) Untuk tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan tidak ditambah lagi karena tidak memproduksi jenis SKM, SPM, atau SKT.
        3) Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1), diberikan secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan penundaan :
        Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan Pabrik “PR. DE” ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
        4) Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pabrik “PR. DE” tetap mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 Desember 2007.

      3. Pabrik ” PR. EF” memproduksi SKM dan SKT, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai tanggal 04 Maret 2006 mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 04 Maret 2006 s.d. tanggal 3 Maret 2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), maka:
        1) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00.
        Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00.
        2) Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1),diberikan secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan penundaan :
        Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan pabrik “PR. EF” ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
        3) Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pabrik “PR. EF” tetap mulai tanggal 04 Maret 2006 s.d. tanggal 3 Maret 2007.

  4. Batas Waktu Pelekatan Dan Pencacahan Pita Cukai
    1. Pita Cukai Tahun 2006 :
      1. Batas waktu pelekatan pita cukai tahun 2006 paling lambat tanggal 30 Januari 2007.
      2. Pencacahan sisa pita cukai tahun 2006 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 9 Februari 2007, dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai (BACK-1).
      3. BACK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan Bea dan cukai ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat tanggal 14 Februari 2007.
      4. Sisa pita cukai tahun 2006 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 1 Maret 2007. Pengembalian sisa pita cukai setelah melewati batas waktu tersebut tidak diberikan pengembalian cukai.
    2. Pita Cukai Yang Dipesan Berdasarkan CK-1 Bulan Januari sampai dengan Februari 2007 :
      1. Batas waktu pelekatan pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari s.d. Februari 2007 paling lambat tanggal 9 April 2007.
      2. Pencacahan sisa pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari sampai dengan Februari 2007 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 19 April 2007, dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai ( BACK-1).
      3. BACK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat tanggal 24 April 2007.
      4. Sisa pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari s.d. Februari 2007 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 9 Juni 2007. Pengembalian sisa pita cukai setelah melewati batas waktu tersebut tidak diberikan pengembalian cukai.
  5. Lain-Lain
    1. Dalam Pasal I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, yang dimaksud dengan “Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini” adalah Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 yang telah diubah menjadi Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006. Dengan demikian, Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 dibaca sebagai Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005.
    2. Penetapan kenaikan HJE yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006, yang telah ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, harus dicabut dan dilakukan penetapan kenaikan HJE kembali.
    3. Pengenaan tarif cukai spesifik atas hasil tembakau jenis SKM, SPM, dan SKT yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007 tidak mengharuskan Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau menaikkan harga jual eceran.
    4. Atas pengenaan tarif cukai spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 3, terhadap format Dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) akan dilakukan penyesuaian.
    5. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memperhatikan batas waktu pelekatan dan pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf D serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
    6. Kepala Kantor Wilayah DJBC wajib melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2007
Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan Yth. :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2007