Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC.8/2008

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia khususnya stabilitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Crude Palm Oil (CPO), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pemerintah secara kontinyu melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  2. Bahwa salah satu kebijakan yang dilakukan adalah meningkatkan efisiensi APBN dengan mengurangi subsidi terhadap penjualan BBM di dalam negeri secara gradual dan menjaga kecukupan kebutuhan CPO di dalam negeri melalui pengenaan Pungutan Ekspor (PE) atas eksportasi CPO.
  3. Untuk mengoptimalkan kebijakan dan mencegah dampak negatif dari kebijakan tersebut seperti terjadinya eksportasi illegal dan kelangkaan BBM dan CPO di dalam negeri, diminta kepada Saudara untuk meningkatkan pengawasan fisik dan administrasi terhadap lalu lintas BBM dan CPO baik ekspor-impor maupun antar pulau.
  4. Khusus untuk pengawasan BBM dan CPO antar pulau agar dilakukan metode pengawasan cross check yaitu kantor asal menginformasikan pergerakan BBM dan/atau CPO ke kantor tujuan pengiriman dan kantor tujuan mengkonfirmasikan ke kantor asal, melalui fax atau radiogram, dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Direktur PPKC, pada kesempatan pertama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal
u.b.
Direktur PPKC

ttd,

Hanafi Usman
NIP 060044454

Tembusan Yth.:

  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur di Lingkungan DJBC

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC.8/2008