Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2004

Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A. MATA ANGGARAN PENERIMAAN (MAP) PNBP
Mata Anggaran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagaimanadimaksud dalam tabel berikut ini :

No./
Huruf
Jenis Penerimaan Mata Anggaran
a. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor44 Tahun 2003 1505.0547
b. PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-
undangan lainnya:
1) Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan; 1505.0514
2) Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah; 1505.0521
3) Penjualan Kendaraan Bermotor; 1505.0522
4) Penjualan Aset Lainnya yang Berlebihan/Rusak/Dihapuskan; 1505.0529
5) Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri; 1505.0531
6) Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang; 1505.0532
7) Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan); 1505.0551
8) Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji; 1505.0891
9) Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian PekerjaanPemerintah; 1505.0892
10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yangDiderita oleh Negara; 1505.0893
11) Pendapatan Anggaran lainnya. 1505.0899
—————————————————————————————–
B. PENATAUSAHAAN PNBP OLEH BENDAHARAWAN
1.Untuk Pembayaran di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia :

  1. Menerima SSBP lembar ke-5 dari wajib bayar.
  2. Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala selain menerima SSBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga menerima daftar rekapitulasi pembayaran PNBP.
  3. Memasukkan data SSBP lembar ke-5 pada in-house komputer untuk menutupdokumen dasar.
  4. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSBP lembarke-5.
  5. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSPCP danSSCP.
  6. Membukukan penerimaan PNBP pada huruf d dan huruf e pada buku penerimaanharian PNBP sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat EdaranDirektur Jenderal Bea dan Cukai ini.
  7. Mendistribusikan SSBP lembar ke-5 untuk selanjutnya dilampirkan pada dokumendasar dalam hal pemberitahuan dilakukan secara Non EDI.
  8. Mengarsipkan SSBP lembar ke-5.

2.Untuk Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai :

  1. Menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuanPerundang-undangan yang berlaku.
  2. Mencocokkan jumlah PNBP yang akan dibayar berdasarkan jenis pelayanan dan MataAnggaran Penerimaan (MAP) yang bersangkutan.
  3. Menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal PNBPsebagaimana tersebut dalam huruf b.
  4. Memberikan bukti pembayaran berupa BPBP kepada wajib bayar atas pembayaranPNBP.
  5. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan BPBP lembarke-2.
  6. Membukukan penerimaan PNBP pada huruf e ke dalam buku penerimaan harianPNBP, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Beadan Cukai ini.
  7. Mendistribusikan BPBP:.

1). Lembar ke-1 dilampirkan pada/untuk menutup dokumen;
2). Lembar ke-2 untuk Bendaharawan Penerima PNBP;
3). Lembar ke-3 untuk Penyetor.

  1. Menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara menggunakan SSBP sebagaimanatercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai inimelalui:

1).Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor DJBCtempat Penyetoran PNBP;
2).Bank Persepsi dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempatPenyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; atau
3).PT. Pos Indonesia dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempatPenyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi.

  1. Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan setiap hari denganketentuan seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkan pada hari kerja berikutnya.
  2. Dalam hal pada hari tersebut tidak terdapat PNBP yang diterima, maka tidak perlumelakukan penyetoran ke Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesiadengan surat setoran nihil.
C. PELAPORAN OLEH PEJABAT

  1. Kepala Kantor Pelayanan/Kepala BPIB/Kepala Pangsarop/Kepala Bagian Umum pada KantorWilayah/Kepala Bagian Umum pada Kantor Pusat DJBC membuat laporan penerimaan PNBPbulanan dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sekali paling lambat tanggal 15 untuk penerimaan PNBP pada unit organisasi masing-masing.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengirimkan laporan kepada :

a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
b. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
c. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga KeuanganDepartemen Keuangan.
d. Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat.
e. Bendaharawan Pengguna PNBP pada Kantor Pusat DJBC.

D. PENJELASAN PEMBAYARAN BERKALA DAN PERUBAHAN MANIFEST :

  1. Pembayaran berkala Paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan, Bendaharawan menerimalembar ke-5 SSBP dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk kegiatanbulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk kegiatan bulan Januari (tanggal 1 sampai dengan 31Januari) dilunasi paling lambat pada tanggal 5 Pebruari.
  1. Perubahan Manifest Yang bersangkutan wajib melunasi PNBP untuk pelayanan perubahanpos manifest sesuai tarif yang berlaku untuk setiap manifest. Sebagai contoh, agen pelayaranpada tanggal 6 Januari 2004 mengajukan perubahan pos 5 BC 1.1 nomor 5 tanggal 2 Januari2004, untuk perubahan ini yang bersangkutan wajib membayar PNBP sesuai tarif yangberlaku. Perubahan pos berikutnya untuk BC 1.1 ini tidak dikenakan PNBP.
E. PENJELASAN PELAYANAN IMPOR DENGAN PENANGGUHAN (VOORUITSLAG), IMPOR SEMENTARA,REIMPOR DAN REEKSPOR :

  1. Pelayanan impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalamrangka impor (vooruitslag), pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB definitif(BC 2.0).
  2. Pelayanan impor sementara :

a. pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB impor sementara (BC 2.0).
b. perpanjangan izin impor sementara tidak dikenakan PNBP.

  1. Pelayanan re-impor dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dan pelayanan reekspor denganmenggunakan dokumen BC 3.0 dikenakan PNBP.
F. LAIN-LAIN :

  1. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor SE-15/BC/1994 tanggal 7 April 1994 tentang Penatausahaan/Pembukuan danPelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Lingkungan Ditjen Bea dan Cukaisebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan CukaiNomor SE-16/BC/2001 tanggal 5 Juni 2001 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan impor berupa Penyelesaian Pemberitahuan BarangImpor Bebas (BC 2.0 bebas, BC 2.4 bebas, dan BC 2.5 bebas) dilakukan selambat-lambatnyapada saat pendaftaran dengan menggunakan SSBP atau BPBP.
  3. Penyajian data kepabeanan dan cukai dalam rangka PNBP Bea dan Cukai hanya diberikanoleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
  4. Kepala Kantor Pelayanan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangkakelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2004