Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2008

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 Tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan saat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian keberatan kepabeanan dan cukai.
  2. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/BC/1999, sedang dalam proses penyelesaian.
  3. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008 telah ditetapkan pendelegasian wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan kepabeanan dan cukai, kepada:
    1. Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk keberatan yang diajukan melalui Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
    2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk keberatan yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
    1. Untuk SPKPBM yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 380/KMK.05/1999 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM
    2. Untuk SPKPBM yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPKPBM
    3. Untuk keberatan yang diaujakan sebelum tanggal 2 Januari 2008 ke Kantor Pelayanan Utama, agar tetap diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktorat PPKC.
    4. Bahwa untuk keberatan cukai, ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan serta petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaiannya, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-03/BC/2008.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth.:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2008