Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 Tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan saat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian keberatan kepabeanan dan cukai.
- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/BC/1999, sedang dalam proses penyelesaian.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008 telah ditetapkan pendelegasian wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan kepabeanan dan cukai, kepada:
- Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk keberatan yang diajukan melalui Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk keberatan yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama.
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
- Untuk SPKPBM yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 380/KMK.05/1999 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM
- Untuk SPKPBM yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPKPBM
- Untuk keberatan yang diaujakan sebelum tanggal 2 Januari 2008 ke Kantor Pelayanan Utama, agar tetap diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktorat PPKC.
- Bahwa untuk keberatan cukai, ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan serta petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaiannya, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-03/BC/2008.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.