Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 06/BC/2004

Sehubungan dengan masih banyaknya tembusan dokumen pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat berupa BC.2.3, yang tidak diterima oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan penyajian data ekspor dan impor yang diolah oleh BPS dan BI dengan keadaan sebenarnya, dengan ini perlu dilakukan penegasan sebagai berikut :

  1. Dokumen BC 2.3 untuk pemasukan barang impor dari Pelabuhan Bongkar/TPS baik di PelabuhanUdara/Laut maupun “Dry Port” ke Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi Kawasan Berikat danGudang Berikat, dibuat oleh Pengusaha di Kawasan Berikat dan Pengusaha pada Gudang Berikatdalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) fotokopi lembar ke-1, dengan peruntukkan :
  1. Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
  2. Lembar ke-2 untuk pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Bongkar/TPS;
  3. Lembar ke-3 untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Fotokopi lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Fotokopi lembar ke-1 untuk Badan Pusat Statistik Jakarta;
  6. Fotokopi lembar ke-1 untuk Bank Indonesia Jakarta, Bagian Pengelolaan Data dan InformasiEkonomi dan Moneter;
  1. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi Tempat Penimbunan Berikat wajib menyediakanfotokopi lembar ke-1 BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dan f, untuk kepentinganBPS dan BI, yang akan diambil oleh petugas BI setiap hari Selasa, atau hari berikutnya apabila hariSelasa tersebut jatuh pada hari libur.
  2. Kepala KPBC melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahinya dengan tembusankepada Direktur Teknis Kepabeanan, rekapitulasi mengenai jumlah dan periode pengambilan BC 2.3sebagaimana tersebut pada butir 2 setiap bulan paling lambat tanggal 10, sebagaimana contohterlampir dalam surat edaran ini.
  3. Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring pelaksanaan penyediaan dokumen dan pelaporansebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 oleh para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di bawahpengawasannya.
  4. Bagi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang di wilayah kerjanya tidak terdapat Kawasan Berikat danGudang Berikat tidak diwajibkan untuk membuat laporan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
  5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004, dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, makaSurat Edaran Nomor SE-21/BC/2001 tanggal 18 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta;
  2. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia Jakarta;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Direktur di lingkungan KP DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 06/BC/2004