Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2004

Dalam rangka pengamanan hak-hak negara sehubungan dengan pengawasan terhadap Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB (Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea) yang menguasai lokasi dengan cara sewa menyewa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Penyelenggara dan/atau Pengusaha yang akan mengajukan permohonan persetujuan sebagaiPenyelenggara dan/atau Pengusaha TPB dalam hal bukti penguasaan lokasi dimaksud berupaperjanjian sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewayang dapat diizinkan adalah minimal 3 (tiga) tahun.

  2. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang menguasai lokasinya dengan cara menyewa agar memintayang bersangkutan untuk membuat pernyataan di atas materai, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnyaperjanjian sewa menyewa yang isinya antara lain :
    2.1. apakah yang bersangkutan memperpanjang perjanjian sewa menyewa untuk usahanyatersebut; atau
    2.2. yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa tersebut
  1. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa, Kepala KPBCmelakukan hal-hal sebagai berikut :
    3.1. Tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa mengajukan permintaan kepadaKWBC u.p. Kabid Audit agar perusahaan yang bersangkutan diaudit;
    3.2. Mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan penyelenggaradan/atau Pengusaha TPB yang bersangkutan terhitung mulai tanggal berakhirnya perjanjian sewa menyewa karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 yaitu memiliki bukti kepemilikan atau penguasaansuatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagarpemisah).
    3.3. Melakukan pengawasan secara intensif terutama terhadap pengeluaran barang-barang dari TPB tersebut.
  1. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabilakedapatan TPB yang berada di bawah pengawasannya tidak dapat dilakukan audit (unauditable),dan/atau asset dan kantor perusahaan kedapatan telah kosong dan/atau penanggung jawab perusahaan sudah tidak ada, sebelum dilakukan pencabutan ijinnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2004