Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2005

Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran dilapangan mengenai penggunaan dokumen pelindung cukai atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai (BKC) asal impor ke dan dari Gudang Berikat (GB), serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengguna fasilitas GB dan menghindari adanya perlindungan ganda (2 dokumen) atas satu barang, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa atas pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor ke dan dari GB berlaku ketentuankepabeanan, sehingga atas pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor tersebut, tidak menggunakandokumen pelindung cukai sebagaimana dimaksud KMK Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1999 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
  1. Bahwa pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor ke dan dari GB sebagaimana dimaksud butir 1,dilakukan dengan menggunakan dokumen BC.2.3 atau BC.2.0/BC.2.5 atau BC.3.0, dengan tatacarasebagaimana diatur dalam keputusan DJBC Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 jo.Keputusan DJBC Nomor KEP-151/BC/2003 tanggal 28 Juli 2003.
  1. Untuk BKC asal impor berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol meskipun telah dilunasi cukainya, setelah dikeluarkan dari GB dan berada diperedaran bebas (DPIL), setiappergerakannya dari suatu tempat ketempat yang lain diperedaran bebas (DPIL) tersebut, tetapdiberlakukan ketentuan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 KMK Nomor 247/KMK.05/1996tanggal 1 April 1996.
  1. Untuk BKC asal impor dari GB yang belum dilunasi cukainya karena mendapat fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai, harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu yangditentukan sesuai pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB.
  1. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 4 telah dilewati dan PPGB tidak dapatmembuktikan BKC telah sampai dan diterima di tempat tujuan, maka PPGB selain wajib melunasijumlah cukai yang terutang, juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diaturdalam Undang-undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan Cukai;
  4. Para Direktur di lingkungan kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2005