Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2006

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005 tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan SE-34/BC/2005 pencacahan atas persediaan Pita Cukai TA 2005 yang berada di pabrik harus dilakukan paling lambat tanggal 09 Februari 2006;
  1. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Cukai, maka pada saat melakukan pencacahan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas diminta kepada Saudara untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan pabrik Hasil Tembakau terutama yang berhubungan dengan :
    1. Fungsi Bangunan adalah sebagai pabrik Hasil Tembakau;
    2. Bangunan pabrik memenuhi persyaratan sebagai pabrik Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 104/KMK.05/1997 yang meliputi :
      Tidak berhubungan langsung dengan pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan Hasil Tembakau di luar pabrik,
      Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
      Harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;

  2. Apabila berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa bangunan pabrik tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2a dan/atau 2b di atas, maka NPPBKC pabrik Hasil Tembakau tersebut dapat diusulkan untuk dicabut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,
BEA DAN CUKAI

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2006