Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2005

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 551/KMK.01/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing dan Printing Paper, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :

  1. Pengenaan BM AD.
    1. Terhadap impor Uncoated Writing & Printing Paper dengan Nomor Pos Tarif 4802.55.40.00; 4802.56.30.00; dan 4802.57.30.00 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebutdibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut :
      No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya BM AD
      1. Finlandia UPM Kymmene Group 22,44%
      Produsen/Eksportir Lainnya 60,40%
      2. Republik Korea Semua Produsen/Eksportir 59,64%
      3. India Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd. 7,41%
      Seshasayee Paper and Board Ltd. 6,19%
      Produsen/Eksportir Lainnya 40,13%
      4. Malaysia Sabah Forest Industries SDN BHD 6,20%
      Produsen/Eksportir Lainnya 24,33%
    2. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayarBea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalamrangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahanpajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan FormulirPemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini,sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalamLampiran II.
  1. Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :

BM AD = …% BM AD x Nilai Pabean
Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM dan PPh) atas barang impor sebagaimanatersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan NilaiPabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yangdicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkanpersentase pajak dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan PembayaranBM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.Penghitungan pajak dalam rangka impor = …% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayarbersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

  1. Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan kentetuan sebagai berikut :
  1. Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIBdiserahkan.
  2. Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuatmenggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkenaBM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BMAD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyekpengenaan BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara denganmenggunakan dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
  3. Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya dieksporkembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan ataudibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
  4. Untuk barang impor yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namummendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang impor tersebutuntuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan(misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industrisebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
  5. Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yangbersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan).Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara.
  1. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan Pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM ADdilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran BeaMasuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud padaangka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata AnggaranPenerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan kode MAP untuk Bea Masuk.
  1. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB-nya diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 11 November 2004.
  1. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsungdilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan caramenyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2005