Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 10/BC/2005

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-08/BC/2004 Tanggal 7 April 2004 Tentang Persiapan Aplikasi Pelayanan Ekspor Dengan Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Mei 2004, kegiatan ekspor oleh PDKB dari Kawasan Berikat diberlakukan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

  2. Sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 KEP-151/BC/2003 disebutkan bahwa pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE.

  3. Kantor-kantor pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE pada tanggal 1 Mei 2004 adalah:
    1. KPBC Tipe A Tanjung Priok I, II dan III;
    2. KPBC Tipe Khusus Soekarno-Hatta;
    3. KPBC Tipe A Tanjung Emas;
    4. KPBC Tipe A Tanjung Perak;
    5. KPBC Tipe A Belawan.
  1. Bagi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang ekspornya melalui kantor-kantor sebagaimana dimaksud pada butir 3, wajib melaksanakan ekspornya dengan menggunakan sistem PDE dan dokumen pelindung yang digunakan adalah hasil cetak persetujuan ekspor atas respon dari KPBC pemuatan dan tidak lagi menggunakan BC 2.3.

  2. Surat Edaran ini diterbitkan mengingat saat ini sedang dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-63/BC/1997.

Demikian Surat Edaran ini disosialisasikan kepada para Pengusaha Di Kawasan Berikat, para pegawai di lingkungan tugas Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth.:
1. Menteri Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
5. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 10/BC/2005