Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2005

Sehubungan dengan adanya pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi, dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan keberatan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan atas SPKPBM tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

  2. Bahwa persyaratan penyerahan jaminan dalam pengajuan keberatan dimaksudkan untuk pengamanan hak-hak negara berupa penerimaan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda;

  3. Bahwa apabila tagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai dengan yang tercantum pada SPKPBM telah dilunasi maka hak-hak negara telah aman dan terlindungi;

  4. Dengan demikian pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi sepanjang pengajuannya masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, memenuhi syarat formal untuk pengajuan keberatan dan agar diproses lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2005