Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2004

Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor :Kep-151/BC/20032.
  1. Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik oleheksportir, agar :
  1. mengumumkan kepada para eksportir untuk segera menghubungi Posko Pelayanan PDEEkspor apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit belum mendapat respons darisistem pelayanan ekspor di KPBC
  1. Memerintahkan kepada Posko Pelayanan PDE Ekspor pada masing-masing KPBC untuk :
    Melakukan pembagian giliran (shifting) jaga dengan komposisi dan kapasitas pegawaiyang berimbang pada setiap kelompok
    Selain nomor telepon posko, juga mengumumkan nomor-nomor telepon genggam(HP) masing-masing pegawai yang dapat dihubungi oleh eksportir apabila adamasalah yang harus diselesaikan
    Memberikan panduan/bimbingan kepada eksportir yang mengalami hambatan dalamproses pelayanan PDE ekspor.
    1. memberikan wewenang kepada posko pelayanan PDE Ekspor untuk menerima pengajuanPEB secara manual apabila semua upaya panduan/bimbingan tersebut pada butir b tidakberhasil mengatasi masalah yang dihadapi eksportir
  1. menyelenggarakan pengadministrasian atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengancatatan selengkapnya, termasuk sebab kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik,sebagai bahan pengambilan keputusan (solusi) jika masalah tersebut terjadi lagi.
  1. membuat laporan tertulis secara periodik meingguan atas PEB-PEB yang diterima secaramanual dengan catatan selengkapnya, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaantugas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth.:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2004