Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
- Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor :Kep-151/BC/20032.
- Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik oleheksportir, agar :
- mengumumkan kepada para eksportir untuk segera menghubungi Posko Pelayanan PDEEkspor apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit belum mendapat respons darisistem pelayanan ekspor di KPBC
- Memerintahkan kepada Posko Pelayanan PDE Ekspor pada masing-masing KPBC untuk :
– Melakukan pembagian giliran (shifting) jaga dengan komposisi dan kapasitas pegawaiyang berimbang pada setiap kelompok – Selain nomor telepon posko, juga mengumumkan nomor-nomor telepon genggam(HP) masing-masing pegawai yang dapat dihubungi oleh eksportir apabila adamasalah yang harus diselesaikan – Memberikan panduan/bimbingan kepada eksportir yang mengalami hambatan dalamproses pelayanan PDE ekspor.
- memberikan wewenang kepada posko pelayanan PDE Ekspor untuk menerima pengajuanPEB secara manual apabila semua upaya panduan/bimbingan tersebut pada butir b tidakberhasil mengatasi masalah yang dihadapi eksportir
- menyelenggarakan pengadministrasian atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengancatatan selengkapnya, termasuk sebab kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik,sebagai bahan pengambilan keputusan (solusi) jika masalah tersebut terjadi lagi.
- membuat laporan tertulis secara periodik meingguan atas PEB-PEB yang diterima secaramanual dengan catatan selengkapnya, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaantugas.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan Yth.:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.