Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2004

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dan KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor serta dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekspor dalam kaitannya dengan efisiensi dan kelancaran arus barang dan dokumen, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan PEB untuk jenis barang ekspor tertentu pada KPBC Pemuatan yang telah menggunakansistem PDE untuk ekspor, dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan sistem PDE.
  1. Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
  1. barang ekspor yang dibawa bersama penumpang;
  2. barang kiriman;
  3. barang pindahan;
  4. barang diplomatik;
  5. barang keperluan misi keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesenian, kebudayaan danpendidikan;
  6. barang diekspor kembali;
  7. barang diimpor kembali;
  8. barang cinderamata;
  9. barang contoh;
  10. barang keperluan penelitian; atau
  11. barang Badan Internasional beserta pejabatnya.
  1. Ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
  1. Terhadap pengangkutan barang ekspor ke Kawasan Pabean, tanpa dilindungi dokumen BC2.3 baik yang mempergunakan sistem PDE maupun disket atau manual.
  1. Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator di luar Kawasan Pabean yang telahdiajukan PEB oleh pengusaha TPB dilindungi dengan :
    1) Hasil cetak Persetujuan Ekspor dalam hal mendapat respons persetujuan ekspor.
    2) Hasil cetak Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) dan hasil cetak PEB yang mendapat respons PPB, dalam hal pemeriksaan fisik barang ekspor akan dilakukan didalam Kawasan Pabean
    3) Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh KPBC pengawas dalam hal mendapatrespon PPB dan pemeriksaan fisik barang ekspor di luar Kawasan Pabean (di TPB)dan harus dilakukan oleh Pemeriksa Fisik Barang Ekspor dari KPBC Pengawas
  1. Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator di luar Kawasan Pabean yang PEBnyadibuat oleh Konsolidator, dokumen pelindung yang dipergunakan adalah Persetujuan KepalaKPBC Pengawas atau Pejabat yang menangani Tempat Penimbunan serendah-rendahnyaKorlak yang diterbitkan atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha TPB yangbersangkutan.
  1. Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator yang berada di dalam Kawasan Pabeanharus diajukan PEB terlebih dahulu dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir3.b.
  1. Terhadap pengiriman barang ekspor dengan mempergunakan Pengusaha Jasa Titipan (PJT),PEB dibuat oleh PJT dengan ketentuan sebagai berikut :
    1) PJT berfungsi sebagai konsolidator;
    2) Dokumen pelindung pengangkutan dari TPB ke Konsolidator/PJT adalah Air Way Billyang dikeluarkan oleh PJT yang bersangkutan;
    3) Dilampiri dengan Invoice dan Packing List yang dibubuhi cap “UNTUKDIKONSOLIDASIKAN OLEH PJT PT……..” dan ditandatangani oleh Korlak yangmengawasinya.
  1. Terhadap ketentuan penyegelan barang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan TPBmasih berlaku mengingat terhadap barang ekspor dimaksud masih melekat kewajibanpungutan Pabean dan PDRI.
  1. Pemasukan barang ekspor bukan dari TPB ke konsolidator yang berada di dalam Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.d.

  2. Untuk keperluan instansi lain yang mensyaratkan bukti realisasi ekspor berupa PEB yang telahmendapat persetujuan ekspor dari Bea Cukai, eksportir dapat mencetak PEB yang telah mendapat respons Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor untuk selanjutnya ditandasahkan oleh Pejabatyang ditunjuk Kepala KPBC.

  3. Penggunaan PEB Berkala dalam sistem PDE hanya dapat diberikan dengan persetujuan Kepala KPBC pemuatan bagi eksportir yang mempunyai reputasi baik dengan persyaratan frekuensi ekspor tinggi(lebih dari 5 PEB per hari atau lebih dari 150 PEB per bulan) serta mendapat rekomendasi KepalaKPBC Pengawas bagi eksportir dari TPB.

  4. Terhadap barang ekspor yang menggunakan fasilitas PEB Berkala, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Berasal dari TPB
      1) Eksportir menyerahkan invoice dan Packing List kepada Pejabat KPBC Pengawasuntuk mendapatkan Persetujuan Ekspor;
      2) Pejabat menerbitkan Persetujuan ekspor dengan dibubuhi cap “PEB BERKALA”sebagai dokumen pelindung pemasukan ke Kawasan Pabean.
    1. Bukan berasal dari TPB
      1) Eksportir menyerahkan invoice dan packing list kepada Pejabat KPBC Pemuatanuntuk mendapatkan Persetujuan Ekspor;
      2) Pejabat menerbitkan Persetujuan Ekspor dengan dibubuhi cap “PEB BERKALA”sebagai dokumen pelindung pemasukan ke Kawasan Pabean

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2004