Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2006

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Hasil Tembakau Nomor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual dan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-03/BC/2006 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Untuk Bulan Maret 2006, dipandang perlu menyampaikan petunjuk pelaksanaan penetapan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau dan pelayanan pemesanan pita cukai sebagai berikut :

  1. Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Eceran
    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006, yang terhitung mulai tanggal 1 April 2006 HJE semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku, dinaikkan sebesar 10% (sepuluh persen) per batang atau per gram. Perhitungan kenaikan HJE :

HJE Baru = {(HJE per kemasan dibagi isi per kemasan) dikali 110%}dikali isi perkemasan. Hasil perhitungan per kemasan dibulatkan ke atas kelipatan 100 rupiah.
sebagai contoh :

Merk “A” jenis SKM isi 12 batang merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I maka perhitungannya sebagai berikut :
HJE yang berlaku saat ini Rp. 6.800,00, HJE per batang sebesar Rp. 566.67. Terhitung mulai tanggal 1 April 2006 HJE-nya dinaikkan 10% per batang menjadi Rp. 623,33atau Rp. 7.480,00 per kemasan, dibulatkan menjadi Rp. 7.500,00 per kemasan, dibulatkan menjadi Rp. 7.500,00 per kemasan.
Merek “X” jenis TIS isi per kemasan seratus gram merupakan produk Pengusaha
Pabrik golongan III/B, maka perhitungannya sebagai berikut :
HJE yang berlaku saat ini Rp. 3.500,00, HJE per gram sebesar Rp 35,00. Tehitung mulai tanggal 1 April 2006 HJEnya dinaikkan 10% per gram menjadi Rp 38,50 atau Rp 3.850,00 per kemasan seratus gram, dibulatkan menjadi Rp 3.900,00 per kemasan seratus gram.

    1. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan surat keputusan kenaikan sebesar 10% untuk semua HJE yang masih berlaku sebagaimana butir 1 huruf a diatas tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
    1. Penetapan HJE hasil tembakau merek baru untuk semua jenis hasil tembakau, terhitung mulai tanggal 1 April 2006 tidak boleh lebih dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005.
    1. Penetapan HJE hasil tembakau merek baru sebagaimana dimaksud huruf c, tidak boleh lebih rendah dari HJE untuk jenis hasil tembakau yang sama dan dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan yang masih berlaku.
    1. Tembusan Penetapan Kenaikan HJE sudah harus diterima Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat dalam 5 hari kerja.
  1. Pita Cukai
    1. Pengusaha Pabrik atau Importir diperbolehkan melakukan pemesanan pita cukai (CK-1) untuk periode Maret 2006 sebesar paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah lembar pemesanan pita cukai (CK-1) tertinggi dalam satu bulan antara bulan Januari atau Februari 2006.

Contoh :
Jumlah lembar pesanan pita cukai (CK-1) PR. “ABC” dalam :
Bulan Januari : 100.000 lembar
Bulan Februari : 150.000 lembar
Jumlah lembar pemesanan maksimum : 150% X 150.000 lembar = 225.000 lembar.

    1. Pengusaha Pabrik baru, Pengusaha Pabrik yang naik golongan pada Tahun 2006, atau Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pemesanan pita cukai pada bulan Januari dan Februari 2006, diperbolehkan melakukan pemesanan pita cukai (CK-1) untuk periode Maret 2006 sebesar maksimum 150% (seratus lima puluh persen) dari 1/12 batasan produksi maksimum untuk golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
    1. Pengusaha Pabrik yang sudah mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk Bulan Maret 2006 dan jumlah lembar persediaan pita cukai yang dipesan kurang dari 150% dari pemesanan pita cukai tertinggi pada bulan Januari atau Februari 2006, dapat mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) dengan jumlah sebesar kekurangan antara besaran 150% dari pemesanan pita cukai tertinggi pada bulan Januari atau Februari 2006 dengan saldo P3C dan P3CT.
      Contoh :
      Jumlah lembar pesanan pita cukai (CK-1) PR “ABC” dalam :
      Bulan Januari 2006 : 100.000 lembar
      Bulan Februari 2006 : 150.000 lembar
      Jumlah pemesanan paling banyak : 150% X 150.000 lembar = 225.000 lembar
      Persediaan pita cukai sesuai P3C yang sudah diajukan : 200.000 lembar, maka P3CT bulan Maret 2006 dapat diajukan paling banyak sebesar : 225.000 – 200.000 = 25.000 lembar.
    1. Pengusaha Pabrik yang sudah mengajukan P3C untuk bulan Maret 2006 dan jumlah persediaan pita cukai yang dipesan sama dengan atau lebih besar dari 150% dari pemesanan pita cukai tertinggi pada bulan Januari atau Februari 2006, tidak dapat mengajukan P3CT untuk bulan Maret 2006.
      Contoh :
      Jumlah lembar pesanan pita cukai (CK-1) PR “CAB” dalam :
      Bulan Januari : 100.000 lembar
      Bulan Februari : 150.000 lembar
      Jumlah pemesanan paling banyak : 150% X 150.000 lembar = 225.000 lembar.
      Persediaan Pita cukai dari P3C yang sudah diajukan : 225.000 lembar, maka P3CT tidak dilayani.
      Persediaan Pita cukai dari P3C yang sudah diajukan : 300.000 lembar, maka CK-1 atas kelebihan pita cukai sebesar : 300.000 – 225.000 = 75.000 lembar, tidak dapat dilayani.
    1. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) untuk kebutuhan bulan Maret 2006 diterima Direktorat Cukai paling lambat tanggal 10 Maret 2006. (Fax 021-4897544, dan konfirmasi ke 021-4890308 ext. 403 atau fax 021-4891472 dan konfirmasi ke 021-4890308 ext. 424, 425).
    1. CK-1 untuk Pita Cukai HJE lama yang pita cukainya telah tersedia di KPBC atau diKantor Pusat DJBC diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2006, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan huruf d.
    1. Batas waktu pelekatan pita cukai HJE lama adalah tanggal 11 Mei 2006.
    1. Pencacahan sisa pita cukai HJE lama yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu peletakannya, dilakukan oleh KPBC paling lambat tanggal 22 Mei 2006.
    1. Hasil pencacahan (BACK-1) pita cukai HJE lama yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan, dikirim dari KPBC ke Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 26 Mei 2006.
    1. Sisa pita cukai HJE lama yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan yang mendapat pengembalian cukai, dikembalikan ke KPBC paling lambat tanggal 12 Juni 2006.
    1. Batas waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai HJE lama untuk pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah tanggal 25 September 2005.
    1. Kepala Kantor wajib memperhatikan batas waktu sesuai huruf f, g, h, i, j, k, l dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2006