Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2008

Dalam rangka kepentingan pengamanan hak-hak negara di bidang cukai dan peningkatan pengawasan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemantauan, pengawasan dan penelitian terhadap kewajiban pengusaha terkait kegiatan pencatatan/pembukuan serta pelaporan di bidang cukai yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain :
    Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (BCK-01, BCK-1, BCK-1A, BCK1-B, BCK-1C);
    Buku Persediaan Pita Cukai (BCK-4);
    Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat (CK-4);
    Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2, BCK-2A, BCK-2B);
    Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol (BCK-3, BCK-3A, BCK-9, BCK-10, BCK-11, BCK-12);
    Buku Persediaan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi Barang Kena Cukai Lainnya (BCK-8);
    Laporan Barang Kena Cukai dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1, LACK-2);
    Laporan Barang Kena Cukai dengan fasilitas pembebasan cukai (LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, LACK-9).
  2. Untuk mengetahui kepatuhan pengusaha dan memastikan kewajiban pencatatan/pembukuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Saudara dapat melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan secara periodik maupun insidentil.
  3. Melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan pencatatan / pembukuan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2008
Direktur Jenderal,

ttd

Anwar Suprijadi
NIP. 120050332

Tembusan :

  1. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2008