Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2005

Berkenaan dengan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 335/M-DAG/5/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Permohonan Impor Mobil CBU dan CKD dalam kerangka CEPT AFTA yang ditujukan kepada Pimpinan PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pembahasan masalah kebijakan Malaysia memindahkan (transfer) produk otomotif dariTemporary Exclusion List (TEL) ke dalam Inclusion List (IL) yang telah diberlakukan sejak tanggal 1Januari 2005, belum dapat dilaksanakan oleh Malaysia;
  1. Berkenaan dengan permasalahan pada angka 1 di atas Menteri Perdagangan meminta kepadaPimpinan PT Proton Edar Indonesia untuk menunggu hasil kesepakatan bersama oleh seluruh negaraanggota ASEAN, mengingat permasalahan yang kompleks.
  1. Sehubungan hal-hal tersebut pada angka 1 dan 2, atas importasi mobil dalam keadaan CBU(Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down) dari negara Malaysia tetap dikenakan Tarif Bea Masuk Umum (MFN), dan bukan Tarif Bea Masuk CEPT meskipun telah dilampiri Certificate ofOrigin atau Surat Keterangan Asal berupa form D.

Terlampir pada Surat Edaran ini, Surat dari Menteri Perdagangan RI kepada PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth. :
1. Menteri Keuangn ;
2. Sekretaris Departemen Keuangan ;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan
4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2005