Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 17/BC/2004

Sehubungan dengan berlakunya keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/MPP/KEP/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, bersama ini ditegaskan bahwa masa berlaku izin impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah sampai dengan tanggalkedatangan barang di pelabuhan tujuan, yaitu tanggal pemberitahuan pabean berupa manifest (BC1.1.).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 17/BC/2004