Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 18/BC/2005

Sehubungan terjadinya krisis energi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan keuangan negara serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-170/MK.1/2005 tentang Upaya Penghematan Energi, diperlukan langkah-langkah dan upaya-upaya penghematan energi dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar seluruh pegawai DJBC benar-benar menyadari dan melaksanakan secara maksimal penghematanenergi di lingkungan DJBC dalam rangka mendukung program penghematan energi di lingkunganDJBC dalam rangka mendukung program penghematan energi nasional.
  1. Langkah penghematan dilakukan di seluruh unit kerja/kantor di lingkungan DJBC, yang antara lainmeliputi kegiatan-kegiatan :
    1. Penghematan Penerangan
      1. Pada siang hari/jam kantor, sedapat mungkin mematikan lampu-lampu yang telahmendapat penerangan alamiah (sinar matahari) yang cukup.
      2. Guna memperoleh penerangan alamiah yang cukup tersebut, krei/tirai/tutup jendelaagar dibuka, sehingga sinar matahari dapat masuk menerangi ruangan.
      3. Setelah jam kantor, lampu-lampu agar dimatikan
    2. Penghematan Alat Pendingin Ruangan (AC)
      1. Pada siang hari/jam kantor, sedapat mungkin alat pendingin ruangan (AC) hanya digunakan pada ruangan-ruangan/ tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan
      2. Setelah selesai jam kantor, alat pendingin ruangan (AC) agar dimatikan.
      3. Pada saat alat pendingin ruangan (AC) dihidupkan, agar diatur pada temperatur/suhuyang cukup/seperlunya
    3. Penghematan Air
      1. Air hanya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor dan keran-keran agardimatikan/ditutup apabila tidak digunakan.
      2. Tidak diperkenankan menggunakan air bukan untuk menunjang kegiatan kantor,misalnya digunakan untuk mencuci kendaraan dan kegiatan-kegiatan lain yang tidakberhubungan dengan kegiatan kantor.
    4. Penghematan dan Pembatasan Penggunaan Telepon
      1. Telepon hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas kedinasan.
      2. Penyediaan sambungan telepon eksteren dibatasi bagi para Pejabat Eselon I, eselonII, Kepala Kantor dan pejabat/pegawai lain yang karena tugasnya sangatmembutuhkan.
      3. Setiap titik/nomor telepon yang dapat mengakses ke luar (eksternal) agar dilakukanpemantauan oleh atasan/penanggung jawab ruangan.Apabila satu titik/nomor telepon biaya pemakaiannya di luar kewajaran, agardilakukan pengecekan tentang tujuan penggunaannya (misalnya dengan mencetakbukti pemakaian), dilakukan peneguran serta apabila dianggap perlu dapat dilakukanpemblokiran (tidak dapat digunakan untuk menelpon ke luar).
    5. Penghematan dan Pembatasan Penggunaan Sarana/Peralatan/Perlengkapan yangMenggunakan Energi Listrik
      1. Sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik (misalnya:komputer, printer, pesawat faksimili, mesin foto kopi, mesin X-Ray, dll) hanyadigunakan untuk menggunakan dan menunjang pelaksanaan tugas dan digunakanuntuk digunakan seefektif dan efisien mungkin.
      2. Tidak diperkenankan menggunakan sarana/peralatan/perlengkapan bukan untukmenunjang kegiatan kantor, misalnya komputer, printer, dan mesin foto kopi yangdigunakan untuk keperluan pribadi.
      3. Pada jam pulang kantor dan apabila tidak digunakan, sarana/peralatan/perlengkapanyang menggunakan energi listrik tersebut, agar dimatikan/dicabut stop kontaklistriknya.
      4. Untuk kantor-kantor yang mengunakan lift sebagai alat sirkulasi vertikal antar lantai:
        1. dioperasikan seluruhnya hanya pada jam sibuk;
        2. selain jam sibuk, agar dioperasikan seperlunya;
        3. agar dimatikan setelah jam kantor;
        4. khusus untuk lift barang, agar digunakan hanya apabila benar-benardiperlukan.
    6. Penghematan BBM dan Pembatasan Penggunaan Kendaraan/Alat Angkut Dinas
      1. Kendaraan/alat angkut dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingankedinasan.
      2. Pengadaan dan pemberian BBM dan bahan-bahan lainnya (contoh: oli/pelumas)kepada para pemegang kendaraan/alat angkut dinas agar dilakukan seefektif danseefisien mungkin, dengan cara penghematan dan pemberian kepada yang benar-benar berhak.
    7. Penghematan dan Pembatasan Energi pada hari/Jam Lembur Seluruh penerangan (kecualilampu penerang jalan), AC, air, telepon eksternal, sarana/peralatan/perlengkapan yangmenggunakan energi listrik tidak diperkenankan digunakan pada hari/jam lembur, kecualitelah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di lingkungan masing-masing.
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor Pelayanan, para Kepala BPIB, para Kepala Pangsarop BC, dan para pimpinan unit kerja secaraberjenjang, agar :
    1. Menyosialisasikan langkah-langkah penghematan ini kepada seluruh pejabat/pegawai/unitkerja dan pihak-pihak terkait di lingkungan masing-masing.
    2. Memonitor/memantau dan mengawasi pelaksanaan penghematan energi di lingkungannyamasing-masing.
    3. Mengambil langkah-langkah/kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan penghematan energi di lingkungan masing-masing.
  1. Para pegawai lainnya dan petugas keamanan secara bersama-sama agar turut mengawasipelaksanaan penghematan energi di unit kerjanya masing-masing.
  1. Dalam rangka mendukung program penghematan energi nasional, seluruh pegawai DJBC dihimbau agar melakukan langkah-langkah penghematan serupa di lingkungan rumah tangga masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth. :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 18/BC/2005