Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 19/BC/2008

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebelum menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai tertentu berupa EA dan MMEA, pengusaha wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan berupa NPPBKC. Sehubungan dengan masih disusunnya peraturan pelaksanaan perizinan untuk penyalur, maka persyaratan perizinan NPPBKC untuk penyalur disamakan dengan pengusaha tempat penjual eceran.
Kemudian berkaitan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor68/PMK.01/2007 tanggal 27 Juni 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem penomoran NPPBKC sebagai berikut:

  1. Penomoran NPPBKC untuk pengusaha yang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) terdiri dari 8 (delapan) digit dengan ketentuan sebagai berikut :
    2 (dua) digit pertama adalah kode Kantor Pelayanan Utama (KPU) dengan kode sebagai berikut :
    KPU – … (nomor kode KPU).
    1 (satu) digit berikutnya adalah kode jenis usaha.
    1 (satu) digit berikutnya adalah kode jenis Barang Kena Cukai.
    4 (empat) digit berikutnya adalah nomor urut NPPBKC yang dikeluarkan oleh kantor yang bersangkutan.

  1. Penomoran NPPBKC untuk pengusaha yang berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terdiri dari 10 (sepuluh) digit dengan ketentuan sebagai berikut :
    2 (dua) digit pertama adalah kode Kantor Wilayah.
    2 (dua) digit berikutnya adalah kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    1 (satu) digit berikutnya adalah kode jenis usaha.
    1 (satu) digit berikutnya adalah kode jenis Barang Kena Cukai.
    4 (empat) digit berikutnya adalah nomor urut NPPBKC yang dikeluarkan oleh kantor yang bersangkutan.

  1. Untuk kode jenis usaha dan kode jenis Barang Kena Cukai diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    Untuk kode jenis usaha 1 = Pabrik; 2 = Importir; 3 = Tempat Penyimpanan; 4 = Tempat Penjualan Eceran;
    Untuk kode jenis Barang Kena Cukai: 1 = EA; 2 = MMEA.
    Contoh :
    1. NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol PT. ”Y” adalah KPU – 02.1.2.0001, artinya:

    KPU – 02 adalah kode untuk Kantor Pelayanan Utama Batam;
    1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;
    2 adalah kode untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
    0001 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol PT. ”Y”.
    2. NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik EA PT. ”X” adalah 1003.1.1.0019, artinya:

    10 adalah kode untuk Kantor Wilayah Jawa Timur I;
    03 adalah kode untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A2 Juanda;
    1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;
    1 adalah kode untuk Etil Alkohol; dan
    0019 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Etil Alkohol PT. ”X”

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan Yth :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 19/BC/2008