Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 20/BC/2006

Dalam rangka tertib administrasi pelayanan dan pengawasan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pencairan jaminan ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pencairan jaminan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a sementara sebelum diterbitkan penyempurnaan ketentuan jaminan, pencairan jaminan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di bawah ini :

    1) Pencairan Costums Bond mengacu pada KMK 461/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan KMK 208/KMK.01/1999;
    2) pencairan Jaminan Bank mengacu pada KMK 585/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan KMK 209/KMK.01/1999; dan
    3) pencairan SSB mengacu pada KMK 441/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah dengan PMK 25/PMK.04/2005;
    b pencairan jaminan dilaksanakan dalam hal pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
    c atas pencairan jaminan tersebut, atas BM dikenakan bunga 2% (dua persen) dan atas PPN dan PPnBM dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mekanisme penagihan melalui KPBC terkait.
  1. Terkait dengan pelaksanaan pencairan jaminan, pengajuan laporan BCL.KT01 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. laporan BCL.KT01 tetap wajib diajukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali harus sudah terlaksana sebelum tanggal pencairan jaminan;
    2. laporan BCL.KT01 tetap wajib dilajukan dalam hal perusahaan sedang diaudit, mengingat bahwa pelaksanaan audit yang sedang berjalan tidak meniadakan kewajiban pengajuan laporan BCL.KT01 sebelum tanggal pencairan jaminan; dan
    3. laporan BCL.KT01 yang diajukan setelah tanggal pencairan jaminan tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima dan tidak dapat menunda/membatalkan pelaksanaan pencairan jaminan.
  1. Dalam hal perusahaan sedang diaudit, pencairan jaminan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. pelaksanaannya harus ditembuskan kepada Tim Audit terkait;
    2. pelaksanaanya tidak dapat ditunda/dibatalkan oleh pelaksanaan audit yang sedang berjalan, karena pencairan jaminan tersebut akan diperhitungkan dalam LHA
  1. Penundaan/pembatalan atas pelaksanaan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 :
    a. hanya dapat dipertimbangkan dalam hal telah terjadi kesalahan penulisan nomor aju PIB dalam BCL.KT01, keterlambatan proses surat menyurat atas pembatalan PIB, permasalahan jaringan komputer yang merupakan masalah insidentil dan ditangani kasus per kasus; dan
    b. tidak dapat dipertimbangkan terhadap perusahaan yang mendapat KITE yang akan berubah menjadi Kawasan Berikat tanpa dilaksanakannya audit untuk mempertanggungjawabkan KITE yang telah diterimanya.
  1. Dalam hal pihak terjamin (surety untuk customs bond atau bank untuk jaminan bank) tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengajuan jaminan baru yang diterbitkan penjamin tersebut ditolak sampai dengan kewajibannya dipenuhi.
  1. Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan negara akibat pelaksanaan pencairan jaminan maka dengan ini diinstruksikan kepada :
    1. Para Kepala Kantor Wilayah untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan sesuai SuratEdaran ini dengan sebaik-baiknya;
    2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk menyesuaikan aplikasi program KITE agar dapat mengakomodi ketentuan dalam Surat Edaran ini; dan
    3. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk mengkoordinasikan penyempurnaan/penyesuaian ketentuan terkait jaminan dengan perkembangan kondisi saat ini.
  1. Untuk menunjang kebijakan pemerintah tentang perbaikan iklim investasi terutama dalam hal kepastian pemberian fasilitas KITE, jaminan yang telah ditetapkan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 masih dapat dipertimbangkan untuk diberikan kebijaksanaan berupa pembatalannya selama masa transisi dengan catatan sebagai berikut :
    1. fasilitas pembebasan KITE tersebut nyata-nyata dapat dibuktikan pertanggungjawaban penyelesaiannya (Ekspor, penjualan ke DPIL atau pemusnahan) sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB atau jangka waktu perkecualian yang telah diberikan sebelumnya oleh kepala Kantor Wilayah; dan
    2. pelaporan pertanggungjawaban (BCL.KT01) tersebut telah diterima Kantor Wilayah selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 20/BC/2006