Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 21/BC/2006

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/KEP/12/2002 tanggal 30 Desember 2002 Tentang Tertib Administrasi Importir, dan Dalam Rangka penertiban administrasi serta pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha pengguna fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat/KB, Gudang Berikat/GB, Entrepot Tujuan Pameran/ETP, dan Toko Bebas Bea/TBB), dipandang perlu untuk memberikan penegasan tentang kewajiban melakukan Registrasi Importir kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB sebagai berikut :

  1. Bahwa terhadap perusahaan penerima / yang akan menerima fasilitas TPB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Importir sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/K/12/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Tertib Administrasi Importir.

  2. Terhadap perusahaan yang telah menerima fasilitas TPB (KB, GB, ETP dan TBB) yang belum melakukan registrasi importir dimaksud huruf 1, diwajibkan untuk segera melakukan registrasi importir kepada Tim Registrasi yang berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  3. Bagi Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk pendapatan penetapan sebagai pengusaha TPB dipersyaratakan memiliki Surat Pemberitahuan Registrasi;

  4. Berkaitan dengan butir 2 dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk :

  1. Melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas TPB (KB, GB, ETP dan TBB) diwilayah kerjanya, untuk mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan Registrasi Importir sebagaimana dimaksud pada butir 1, atau
  2. Bagi perusahaan penerima fasilitas TPB yang belum melakukan Registrasi Importir agar diberitahu secara tertulis untuk melakukan Registrasi Importir;
  3. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah pemberitahuan tertulis tersebut butir b, perusahaan penerima fasilitas TPB belum melakukan registrasi importir yang dibuktikan sekurang-kurangnya dengan Surat Pemberitahuan Registrasi Sementara, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pengawas TPB agar merekomendasikan pembekuan TPB-nya;
  4. Apabila perusahaan pengguna fasilitas TPB dinyatakan tidak memenuhi registrasi importir maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pengawas TPB agar merekomendasikan pencabutan ijin TPB-nya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :

1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 21/BC/2006