Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 22/BC/2004

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/KMK.01/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Calcium Carbide, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :

  1. Pengenaan BM AD.
    1. Terhadap impor Calcium Carbide dengan Nomor Pos Tarif 2849.10.00.00 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaiberikut :
      No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping
      1. RRC Semua Perusahaan 24%
      2. Malaysia Semua Perusahaan 4%
    2. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayarBea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan jugamembayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalamrangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD.Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan denganmenggunakan Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalamLampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian Formulir PemberitahuanPembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.
  1. Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :

BM AD = …% BM AD x Nilai Pabean
Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM, dan PPh) atas barang impor sebagaimanatersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilaiPabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yangdicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkanpersentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai pabean ditambah Bea Masuk, maka untukperhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan PembayaranBM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.Penghitungan pajak dalam rangka impor = ….% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajakdalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayarbersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

  1. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD yang memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, BM AD tetap harus dibayar sebesar BM AD sesuai angka 2 di atas.
  1. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM ADdilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping berdasarkan PIB sebagaimanadimaksud pada angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode MataAnggaran Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.
  1. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIBnyadiajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 24 Juni 2004.
  1. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsungdilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan caramenyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi NomorPIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth. :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 22/BC/2004