Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 23/BC/2006

Sehubungan dengan Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 30/PMK.02/2006 serta Surat Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) nomor S.1411/AP/2006 tanggal 27-06-2006 perihal tersebut di atas, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 30/PMK.02/2006 mengatur bahwa atas ekspor kayu olahan baik solid maupun jointed yang termasuk dalam pos tarif ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00 dikenakan pungutan ekspor sebesar 15%.
  2. Untuk pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.02/2005 tanggal 10-10-2005 tentang Tata cara pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor, yang menyebutkan bahwa pembayaran pungutan ekspor dilakukan secara tunai selambat-lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
  3. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.02/2005 mengatur bahwa dalam hal pembayaran pungutan ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 23/BC/2006