Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 24/BC/2004

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-19/BC/2004 tanggal 1 Juli 2004, dengan ini disampaikan penyempurnaan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.3 dan BC 2.5 sebagai berikut :

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Barang Impor adalah barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam TempatPenimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sampai dengan 6;
    2. Barang yang berhubungan langsung adalah barang yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha industri pengolahan, yang karena fungsi dan sifatnya dipergunakan secaralangsung di dalam kegiatan usaha industri pengolahan misalnya bahan baku, bahan penolong,mesin produksi.
    3. Barang yang tidak berhubungan langsung adalah barang yang tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha industri pengolahan, yang karena fungsi dan sifatnya tidakdipergunakan secara langsung di dalam kegiatan usaha industri pengolahan misalnya peralatanpabrik, peralatan perkantoran, peralatan konstruksi.
    4. Yang dimaksud dalam formulir BC 2.3 dan BC 2.5 dengan :
      1. Bahan baku adalah bahan dasar berupa barang mentah, barang setengah jadi,barang tertentu yang bersifat strategis, dan barang jadi yang dipergunakan dalamkegiatan usaha industri pengolahan di PDKB dalam rangka menghasilkan barang hasilolahan yang mempunyai nilai lebih tinggi untuk penggunaannya;
      2. Mesin/spare part adalah mesin yang dipergunakan untuk kegiatan industripengolahan termasuk suku cadang;
      3. Peralatan pabrik adalah peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatanindustri pengolahan (Pabrik), serta kegiatan penyelenggaraan GB dan ETP termasuksuku cadangnya misalnya forklift, genset, minimover, troli, AC yang dipergunakandalam pabrik, GB, atau ETP;
      4. Peralatan perkantoran adalah peralatan yang dipergunakan untuk menunjangkegiatan kantor di PKB atau PKB merangkap PDKB, misalnya AC untuk kantor,exhaust fan, komputer, mesin fotocopy, fax, telepon, dan penghancur kertas;
      5. Barang lainnya adalah barang-barang yang tidak termasuk dalam katagori pada butir4 huruf a, b, c, dan d serta butir 5 dan 6, misalnya barang konsumsi, eks pengemas,dan eks pengikat.
    5. Yang dimaksud dalam formulir BC 2.3 dengan :
      1. Bahan penolong adalah barang yang habis dipakai dalam kegiatan usaha industripengolahan di PDKB misalnya pelumas, bahan bakar, dan katalisator;
      2. Peralatan konstruksi adalah peralatan dan bahan bangunan yang dipergunakandalam rangka pembangunan/konstruksi, pemeliharaan dan/atau perluasan TPB,misalnya kerangka konstruksi baja, panel, dan tiang pancang;
      3. Barang reimpor KB adalah barang ekspor dari KB yang diimpor kembali ke KBmisalnya barang contoh, barang perbaikan, dan barang reject.
    6. Yang dimaksud dalam formulir BC 2.5 dengan :
      1. Hasil olahan adalah hasil produksi KB sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. tentang Penetapan sebagai PKB merangkap PDKB/PersetujuanPDKB;
      2. Sisa hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam formulir BC 2.5 adalah bahan bakuatau barang dalam proses produksi yang tidak dapat diproses lebih lanjut menjadihasil produksi utama karena secara teknis tidak dapat dipenuhi.
    7. Pejabat KPBC Pengawas adalah Pejabat KPBC yang ditunjuk oleh Kepala KPBC denganjabatan serendah-rendahnya Koordinator Pelaksana (Korlak) untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Surat Edaran ini.

  2. BC 2.3
    1. BC 2.3 adalah pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat.
    2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pemasukan barangimpor dari TPS ke :
      1. Kawasan Berikat (KB) baik untuk barang yang berhubungan langsung maupun tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha industri pengolahan. Terhadap pemasukan barang impor yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahaindustri pengolahan, pengajuan BC 2.3 wajib dilampiri Surat Keputusan PenangguhanBea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dari Direktur JenderalBea dan Cukai;
      2. Gudang Berikat (GB), Entrepot Tujuan Pameran (ETP), Toko Bebas Bea (TBB).Terhadap pemasukan barang impor dalam rangka pembangunan/konstruksi dankegiatan GB dan ETP, pengajuan BC 2.3 wajib dilampiri Surat KeputusanPenangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dariDirektur Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Tatacara pemasukan barang impor dari TPS ke :
      1. KB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997;
      2. GB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
      3. ETP sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-02/BC/2003 tanggal 15 Januari 2003;
      4. TBB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-74/BC/2001 tanggal 22 November 2001.

      Hasil pengawasan pengeluaran dan pemasukan barang oleh petugas dicatat pada halamanbelakang BC 2.3.

      Formulir BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas sesuai contoh dalam Lampiran VSurat Edaran ini.

  3. BC 2.5
    1. BC 2.5 adalah pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB)kecuali untuk tujuan diekspor;
    2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pengeluaranbarang dari :
      1. KB ke KB, ETP, TBB, DPIL, GB (dalam hal reject), perusahaan KITE atau TPS yangberlokasi di luar pelabuhan untuk tujuan ekspor;
      2. GB ke KB,ETP,TBB,DPIL, perusahaan KITE, atau GB (dalam hal adanya pencabutanijin);
      3. ETP ke KB (dalam hal pengembalian), GB (dalam hal pengembalian), ETP atau DPIL;
      4. TBB ke DPIL;
      5. TPB untuk tujuan dimusnahkan.
    3. Tatacara pengeluaran barang dari :
      1. KB termasuk untuk tujuan subkontrak, reparasi dan peminjaman sesuai ketentuanyang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997. Khusus pengeluaran barang ke perusahaanpenerima fasilitas KITE sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003;
      2. GB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
      3. ETP sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-02/BC/2003 tanggal 15 Januari 2003;
      4. TBB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-74/BC/2001 tanggal 22 November 2001.
    4. Pengeluaran barang dengan tujuan dijual dari :
      1. KB, GB atau ETP ke DPIL;
      2. KB atau GB ke perusahaan KITE, menggunakan formulir BC 2.5, sedangkan untukdokumen pelindung pengangkutan menggunakan Surat Persetujuan PengeluaranBarang BC 2.5 (SPPB-BC 2.5) yang diterbitkan oleh Pejabat KPBC pengawas TPBasal barang.
    5. BC 2.5 dibuat dan diajukan oleh Pengusaha TPB asal barang atau kuasanya. Khususpengeluaran barang ke Perusahaan fasilitas KITE, BC 2.5 dibuat oleh Pengusaha KB atau GBdan diajukan oleh Pengusaha KITE atau kuasanya.
    6. Hasil pengawasan pengeluaran dan pemasukan barang oleh petugas dicatat pada halamanbelakang BC 2.5.
    7. Lampiran Formulir BC 2.5 berupa data penggunaan barang dan/atau bahan impor digantidengan data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankan keDPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22.
    8. Formulir BC 2.5 wajib dilampiri :
      1. Data data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankan keDPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22,dalam hal dipindahtangankan dari KB ke DPIL.
      2. Data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak, dalam haldisubkontrakkan dari KB ke DPIL.
    9. Perusahaan yang telah mendapat persetujuan fasilitas PIB Berkala, penggunaan PIB Berkaladiganti dengan BC 2.5 Berkala.
    10. Formulir BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas sesuai contoh dalam Lampiran VSurat Edaran ini.
    11. Formulir Lampiran data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankanke DPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22 sesuaicontoh dalam lampiran V Surat Edaran ini.
    12. Formulir Lampiran Data Pengunaan Barang dan/atau Bahan dalam rangka subkontrak sesuaicontoh dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
    13. Formulir SPPB-BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas sesuai contoh dalamLampiran V Surat Edaran ini.
    14. Formulir Berita Acara Pemusnahan sesuai contoh dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
    15. Tatacara pengeluaran barang dari KB, GB atau ETP ke DPIL untuk tujuan dijual diatur dalamlampiran I Surat Edaran ini.
    16. Tatacara pemusnahan barang diatur dalam lampiran II Surat Edaran ini.

  4. BC 2.5 Berkala
    1. BC 2.5 Berkala adalah fasilitas yang diberikan untuk pengajuan pemberitahuan pengeluaranbarang dari Tempat Penimbunan Berikat atas pengeluaran barang yang telah dilakukan dalamjangka waktu yang ditetapkan dengan persetujuan Kepala KPBC;
    2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pengeluaranbarang dari:
      1. KB/GB ke KB tujuan dijual;
      2. KB ke DPIL tujuan dijual;
      3. Selain huruf a dan b, atas pertimbangan dan persetujuan Kepala Kantor.
    3. Syarat mendapatkan fasilitas BC 2.5 Berkala adalah untuk pengeluaran barang yang :
      1. dikeluarkan dalam frekuensi yang tinggi (minimal 5 kali pengeluaran per hari untuksatu penerima) serta perlu segera digunakan;
      2. dikeluarkan melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
      3. Berdasarkan pertimbangan Kepala KPBC dapat diberikan fasilitas BC 2.5 Berkala
    4. Formulir Surat Permohonan Pengajuan BC 2.5 Berkala (SPP-BC 2.5 B) sesuai contoh dalamLampiran V Surat Edaran ini.
    5. Tatacara pengeluaran barang dari KB ke DPIL tujuan dijual menggunakan BC 2.5 Berkaladiatur dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
    6. Tatacara pengeluaran barang dari KB/GB ke KB menggunakan BC 2.5 Berkala diatur dalamLampiran IV Surat Edaran ini.

  5. Lain-lain
    1. Tatacara pemasukan kembali barang hasil :
      1. pekerjaan subkontrak;
      2. reparasi; atau
      3. peminjaman;

      dari DPIL menggunakan formulir BC 4.0 dilampiri dokumen BC 2.5 pada saat pengeluarannya,dengan mengacu pada tatacara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997. Formulir BC 4.0 dibubuhi stempel “HASIL SUBKONTRAK”, “HASIL REPARASI”, atau”PENGEMBALIAN PINJAMAN”;

    2. Pemasukan Barang Re-impor wajib mendapatkan ijin dari Kepala KPBC Pengawas dandilakukan pemeriksaan fisik oleh KPBC Pengawas. Tatacara pemasukan barang Re-impor dariTPS ke KB menggunakan Formulir BC 2.3 dilampiri tanda bukti ekspor (BC 3.0) pada saatpengeluarannya, dengan mengacu tatacara sebagaimana dimaksud pada Lampiran IVKeputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997.
  1. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorSE-19/BC/2004 tanggal 1 Juli 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  1. Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tempat PenimbunanBerikat sepanjang tidak diatur/disempurnakan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
  1. Surat Edaran ini berlaku mulai 1 November 2004 dengan ketentuan sebelum 1 November masihdiberlakukan ketentuan lama dan para Kepala Kantor Wilayah agar melakukan sosialisasi kepadapegawai yang menangani TPB dan pengusaha TPB dibawah pengawasannya.
  1. Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Januari 2005 untuk Pulau Batam, dengan ketentuan sebelum 1Januari 2005 masih diberlakukan ketentuan lama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
  3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 24/BC/2004