Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 25/BC/2005

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2005 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2005 tanggal 8 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan Pelayanan Pemesanan Pita Cukai, dipandang perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas waktu peredaran hasil tembakau dalam negeri yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2005 HJE Lama (sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 di peredaran bebas yang semula ditetapkan tanggal 7 November 2005, diubah menjadi tanggal 22 November 2005.

  2. Batas waktu penarikan hasil tembakau dalam negeri yang dilekati pita cukai Tahun 2005 HJE Lama untuk pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai semula ditetapkan tanggal 22 November 2005 diubah menjadi tanggal 22 Desember 2005.

  3. Penarikan hasil tembakau dalam negeri ke dalam pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai menggunakan dokumen CK-13 yang harus diisi secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-62/BC/1996;

  4. Apabila terdapat pelanggaran atas batas waktu sebagaimana tersebut di atas, maka diberlakukan sanksi atau tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 25/BC/2005