Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2005

Untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 624/PMK.04/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa laporan pembawaan uang tunai sejumlah 100 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yangnilainya setara keluar dan masuk Wilayah Republik Indonesia merupakan sumber informasi yangpenting bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui adanyaindikasi tindak pidana pencucian uang.

  1. Laporan tersebut di atas dapat dimanfaatkan juga sebagai masukkan bagi Pemerintah dalammenentukan kebijakan ekonomi makro khususnya untuk analisis volatilitas nilai tukar rupiah. Untuk itupemerintah (dalam hal ini Presiden) antara lain meminta Kepala PPATK agar melakukan kajian terkaitpembawaan uang tunai keluar dan masuk Wilayah Republik Indonesia dengan mendasarkan pada dataatau sumber informasi terutama yang berasal dari laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Dari informasi dan data administrasi yang ada di PPATK per 30 September 2005, jumlah laporanpembawaan uang tunai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 464 laporan yang barudilakukan oleh 3 (tiga) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, yaitu :

– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam sebanyak 389 laporan;
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Pinang sebanyak 50 laporan;
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno-Hatta sebanyak 25 laporan.

  1. Sehubungan dengan hal-hal tsb diatas, diminta kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagaiberikut :
    a. Segera menindak lanjuti dan menyampaikan kepada Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungantugas Saudara untuk meningkatkan pengawasan secara aktif terhadap pembawaan uang tunaikeluar dan masuk wilayah Republik Indonesia;
    b. membuat laporan pembawaan uang tunai pada kesempatan pertama kepada Kepala PusatLaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan danPenyidikan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2005