Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2007

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan belanja modal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya belanja modal tanah, dan/atau bangunan, dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Belanja Modal Pembelian Tanah dan/atau Bangunan
    a. Lokasi dan/atau bangunan yang akan dibeli harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pemerintah Daerah setempat dengan tetap memperhatikan :

    1) Jenis hak dan status penguasaan tanah dan/atau bangunan.
    2) Peruntukan tanah dan/atau bangunan.
    3) Kemudahan bagi wajib pajak dan karyawan.
    4) Kondisi Lingkungan.
    b. Batasan Luas tanah adalah sebagai berikut :

    1) Luas tanah yang akan digunakan untuk KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat maksimal 3000 m2,
    2) Luas tanah yang akan digunakan untuk Kantor Wilayah atau setingkat maksimal 6000 m2
    3) Luas tanah yang akan digunakan untuk Rumah Dinas adalah sebagai berikut :

    a) Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah atau setingkat (Rumah Negara Golongan B maksimal 350 m2)
    b) Rumah Dinas Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat (Rumah Negara Golongan C) maksimal 200 m2
    c) Rumah Dinas Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian atau setingkat (Rumah Negara Golongan D) maksimal 120 m2
    4) Untuk pembelian yang melebihi batasan luas tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
    c. Batasan Luas bangunan adalah sebagai berikut :

    1) Kebutuhan total luas bangunan dihitung berdasarkan jumlah personil yang akan ditampung dikalikan standar luas sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
    2) Luas Bangunan yang akan digunakan untuk KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat maksimal 2000 m2.
    3) Luas bangunan yang akan digunakan untuk Kantor Wilayah atau setingkat maksimal 3000 m2.
    4) Luas Bangunan yang akan digunakan untuk Rumah Dinas adalah sebagai berikut :

    a) Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah atau setingkat (Rumah Negara Golongan B) maksimal 12 m2
    b) Rumah Dinas Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat (Rumah Negara Golongan C) maksimal 70 m2
    c) Rumah Dinas Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian atau setingkat (Rumah Negara Golongan D) maksimal 50 m2
    5) Untuk pembelian yang melebihi batasan luas tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
    d. Pelaksanaan Belanja Modal pembelian tanah dan atau bangunan dilaksanakan secara langsung dengan pemegang hak/pemilik atas tanah dan bangunan dengan terlebih dahulu dilakukan penelitian harga pasar wajar atas tanah dan atau bangunan tersebut.
  1. Belanja Modal Pembangunan Gedung dan/atau Rumah Negara
  1. Dalam proses belanja modal pembangunan gedung negara agar melibatkan unsur instansi teknis yaitu Departemen Pekerjaan Umum untuk wilayah DKI Jakarta atau Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah setempat untuk wilayah diluar DKI Jakarta mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang, sampai dengan pengawasan pekerjaan.
  2. Batasan luas bangunan adalah sebagaimana diatur dalam point 1 huruf c tersebut diatas.
  3. Pelaksanaan Pembangunan Gedung dan atau rumah negara berasaskan hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
  1. Setelah selesai pelaksanaan Belanja Modal tanah dan atau bangunan agar segera didaftarkan/dicatat sebagai aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 06004464

Tembusan :

Yth. Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2007