Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2008

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2007, dan untuk memenuhi permohonan Wajib Pajak yang ingin menunda dan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pencetakan Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dilaksanakan oleh unit kantor Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia, berkenaan dengan hal tersebut soft copy Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dapat di-download pada website Kepegawaian.
  2. Bentuk, isi, dan spesifikasi Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 tidak mengalami perubahan (sama) dengan bentuk, isi, dan spesifikasi Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2006, sehingga Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 masih dapat digunakan.
  3. Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 terdiri dari :
    1. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 – Y);
    2. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ – Y);
    3. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 – Y);
    4. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 – Y);

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2008