Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.03/2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

  1. Yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    2. Imbalan jasa sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  2. Perkiraan Penghasilan Neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

  3. Beberapa Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu :
    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995;
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998, dan;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.03/2007