Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.045/2007

Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak, perlu dilaksanakan intensifikasi kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, terfokus, terukur dan konsisten serta berhasil guna sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu diupayakan pengurangan/pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan antara lain sebagai berikut :

  1. Tertib Administrasi
    1. Setiap KPP/KPPBB wajib :
      1. Menyelenggarakan perekaman data dan penyimpanan dokumen penagihan pajak secara tertib serta menjaga pemutakhiran data tunggakan pajak yang mencakup Data Wajib Pajak, Data Penanggung Pajak, Data Tunggakan Pajak, Data Pembayaran Tunggakan dan daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
      2. Melakukan validasi data tunggakan pajak dengan mencocokan data tunggakan pajak minimal dari tahun 2004 s.d. 2007 dengan cara merekam seluruh data tunggakan untuk tahun 2004 s.d. 2007 ke dalam Program Sistem Manajemen dan Informasi Penagihan (SIMIAP) yang disediakan oleh Sub Direktorat Penagihan, kemudian membandingkannya dengan data pada sistem informasi yang ada (SIP/SIDJP/SAPT).
      3. KPPBB merekam seluruh Surat Tanda Terima Pembayaran dari bank tempat pembayaran dan melakukan sinkronisasi data pembayaran PBB melalui TP-PBB online (POS) dan TP-PBB elektronik.
    2. KPP/KPPBB mengelompokkan tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi Lapangan Usaha.
    3. Khusus untuk PBB, pengelompokkan tunggakan dilakukan berdasarkan sektor dan buku ketetapan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. per sektor (pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan)
      2. per buku ketetapan (buku ketetapan I s.d. buku ketetapan V)
    4. KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155.
    5. Dalam hal terdapat Wajib Pajak pindah, KPP lama harus menerbitkan surat keterangan tunggakan pajak beserta uraian tindakan penagihan yang telah dilakukan dan dikirim bersama seluruh berkas tunggakan serta dokumen tindakan penagihan. KPP baru menindaklanjuti tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak tersebut.
  1. Kegiatan Penagihan
    1. Setiap KPP/KPPBB wajib melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Pola kegiatan penagihan PBB dan BPHTB adalah sebagai berikut :
      1. Penagihan PBB :
        1) Sebelum SPPT tahun berjalan jatuh tempo, tindakan penagihan difokuskan untuk tunggakan pajak atas ketetapan tahun-tahun sebelumnya;
        2) Setelah SPPT tahun berjalan jatuh tempo, tindakan penagihan difokuskan pada tunggakan atas ketetapan tahun berjalan. Namun demikian, atasketetapan tahun-tahun sebelumnya tetap dilakukan tindakan penagihan.
      2. Penagihan BPHTB dilakukan sepanjang tahun berjalan.
    3. Berdasarkan klasifikasi tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada butir I.2 dan I.3 serta pertimbangan tertentu lainnya, Kepala KPP/KPPBB dapat menentukan prioritas tindakan penagihan.
    4. Kantor Wilayah DJP/KPP/KPPBB melakukan analisis (bedah) tunggakan yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap minimal 20 Penunggak Pajak besar di wilayah kerjanya setiap bulan untuk penyelesaian tunggakan pajaknya. Dalam melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak/Penunggak Pajak, Kantor Wilayah dan KPP/KPPBB melakukan koordinasi sehingga tidak terjadi pemanggilan Wajib Pajak/Penunggak Pajak yang sama oleh Kantor Wilayah dan KPP/KPPBB.
      1. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non kooperatif dilakukan tindakan penagihan represif dengan memprioritaskan penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak berupa aset moneter seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, obligasi, saham dan surat beharga lainnya, termasuk piutang atau tagihan;
      2. Pemblokiran dalam rangka penyitaan dapat dilakukan tanpa harus mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 21/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
    5. KPP/KPPBB melakukan penagihan semaksimal mungkin atas tunggakan pajak yang akan daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam butir III.6. Apabila tindakan penagihan telah dilakukan secara maksimal dan tunggakan pajak belum dapat dicairkan seluruhya, makaKPP/KPPBB segera melakukan penelitian setempat untuk menentukan kemungkinan pencairan tunggakan dimaksud.
  1. Pengawasan Administrasi dan Tindakan Penagihan
    1. Rencana pencairan tunggakan pajak nasional ditetapkan sebagai berikut :
      1. Target pencairan tunggakan pajak secara nasional selain PBB ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi pencairan tunggakan tahun 2006 dan 65% (enam puluh lima persen) dari saldo akhir tunggakan pajak tahun 2006;
      2. Target Pencairan tunggakan PBB ditetapkan minimal 25% (dua puluh lima persen) dari pokok tunggakan riil.
    2. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak per KPP/KPPBB tahun 2007 sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
    3. KPP/KPPBB memfokuskan pemantauan dan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap 100 Penunggak Pajak Terbesar yang ada di wilayah kerjanya. Namun demikian, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan terhadap penunggak pajak lainnya.
    4. Walaupun Wajib Pajak/Penanggung Pajak sedang dalam tindakan pencegahan/penyanderaan, KPP/KPPBB tetap melakukan tindakan penagihan pajak secara aktif agar terjadi pembayaran/ pelunasan utang pajak Wajib Pajak tersebut.
    5. Kepala Kanwil DJP melaksanakan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan.
    6. Setiap 6 bulan KPP/KPPBB melakukan inventarisasi data tunggakan pajak yang akan daluwarsa dalam waktu 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun dan 6 bulan mendatang disertai dengan tindakan penagihan yang telah dilakukan dan melaporkannya ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
  1. Pemberian Penghargaan
    1. Standar prestasi penagihan pajak KPP/ KPPBB tahun 2007 dihitung berdasarkan beberapa variabel yaitu :
      1. Realisasi pencairan tunggakan pajak (pembayaran dengan SSP) dibandingkan dengan target pencairan tunggakan;
      2. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan sesuai poin III.2. surat edaran ini;
      3. Upaya penagihan yang dilakukan oleh KPP/KPPBB;
      4. Ketetapan penyampaian laporan.
    2. Berdasarkan prestasi yang dicapai KPP/KPPBB, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan akan mengusulkan pemberian penghargaan kepada KPP/KPPBB.
    3. Standar prestasi Jurusita Pajak tahun 2007 ditetapkan sesuai Lampiran 2 surat edaran ini.
    4. Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan kepada Jurusita Pajak, yang bentuknya akan diatur lebih lanjut.
  1. Lain-lain
    1. Dalam melakukan penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam butir II.6, KPP/KPPBB dapat melakukan beberapa langkah berikut :
      1. mencari informasi tentang lawan transaksi terbesar dari Wajib Pajak yang bersangkutan;
      2. melakukan koordinasi dengan KPP dimana lawan transaksi terbesar tersebut terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang kapan transaksi terakhir dilakukan;
      3. meminta informasi dan melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang di wilayah Wajib Pajak tersebut berada atau meminta informasi dan melakukan konfirmasi kepada pengelola gedung dimana Wajib Pajak tersebut menyewa gedung;
      4. meminta informasi dan melakukan konfirmasi tentang keberadaan Penanggung Pajak kepada Dinas Kependudukan atau Direktorat Jenderal Imigrasi atau instansi terkait lainnya;
      5. informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas di gunakan untuk menemukan keberadaan Wajib Pajak dan memperkirakan kondisi usaha Wajib Pajak.
    2. Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP segera disampaikan ke KPP/KPPBB terkait. Apabila proses keberatan ditangani oleh KPP/ KPPBB, maka Surat Keputusan Keberatan tersebut segera disampaikan ke Seksi Penagihan untuk ditindaklanjuti.
    3. Kepala Kantor Wilayah DJP memantau dan memastikan bahwa setiap KPP/KPPBB di wilayah kerjanya mempunyai paling sedikit satu kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penagihan.
    4. Kantor Wilayah DJP/KPP/KPPBB meningkatkan koordinasi regional/lokal dengan instansi terkait untuk kelancaran kegiatan penagihan berdasarkan prinsip kebersamaan tugas sebagaimana yang telah disepakati pada MoU antara Dirjen Pajak dengan Kepala POLRI/ Menteri Kehakiman dan HAM/Gubernur/Walikota/Bupati serta kerja sama dengan pihak bank sesuai dengan surat Gubernur Bank Indonesia No. 7/10/GBI/DHk tanggal 16 Maret 2005.
    5. Setiap pemeriksa pajak wajib membantu upaya penagihan dengan mengirimkan kepada seksi penagihan terkait data terbaru yang mencakup :
      daftar pengurus;
      daftar harta;
      nomor rekening koran (rekening bank)
    6. Seksi keberatan turut bertanggung jawab dalam pencairan tunggakan atas surat keputusan hasil penyelesaian keberatan/peninjauan kembali antara lain dengan menghimbau pembayaran kepada Wajib Pajak saat menyampaikan surat Keputusan tersebut.
    7. Kebijakan penunjukan dan pengangkatan Jurusita Pajak di KPP/KPPBB yang kekurangan tenaga pelaksana Jurusita Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.75/2005 dinyatakan masih berlaku.
    8. Setiap Account Representative diwajibkan untuk turut berperan serta dalam rangka pencairan tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak yang berada dibawah pengawasannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan Yth :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.045/2007