Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.06/2007

Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2007 Nomor SP : 0001.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0026.0/062-03.0/-/2007 dan Nomor SP : 0028.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0034.0/062-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.12/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007, khususnya pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian,Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut :

    1. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan melalui Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
      1. Digunakan untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan berbasis properti (sektor pertokoan/mall/pusat perdagangan) melalui pemeliharaan basis data SISMIOP dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan.
      2. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan melalui pemeliharaan basis data SISMIOP untuk objek selain pertokoan/mall/pusat perdagangan dapat dilakukan setelah tersedia petunjuk pelaksanaannya.
      3. Dalam hal alokasi dana yang diperlukan untuk kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pemeliharaan basis data SISMIOP tidak mencukupi maka dapat
        mengajukan usul pengalihan alokasi dana dari kegiatan lainnya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
      1. Pembentukan basis data SISMIOP dilakukan sekaligus dengan pembentukan basis data peta digital sebagai satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisah.
      2. KP PBB yang di wilayah kerjanya terdapat desa/kelurahan yang telah dilakukan pembentukan basis data SISMIOP, tetapi ada yang belum berpeta digital, maka dapat melakukan pembentukan basis data peta digital pada wilayah desa/kelurahan tersebut.
    3. Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
      1. Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital dapat dilakukan apabila seluruh wilayah kerja telah dilakukan pembentukan basis data SISMIOP.
      2. Pemeliharaan basis data peta digital menitikberatkan transformasi peta digital berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84.
      3. Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan bersama dengan kegiatan pemeliharaan basis data peta digital sebagaimana dimaksud dengan huruf b sebagai satu rangkaian kegiatan.
    4. Perlu disampaikan bahwa dana yang dialokasikan untuk Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya.
  1. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Pasar, Penilaian Individu, digunakan untuk membiayai kegiatan :

    1. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR
      Pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas NJOP bumi, agar diprioritaskan pelaksanaannya untuk pencapaian target sesuai SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR dan Pelaksanaan SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.
    2. Pembentukan Bank Data Pasar
      Kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan harga transaksi/penawaran objek PBB dalam rangka peningkatan kualitas, akuntabilitas basis data data PBB dan BPHTB serta akurasi NJOP sebagai landasan dalam menganalisis, menyusun dan menyempurnakan ZNT/NIR. Dilaksanakan dengan mengacu pada SE-16/PJ./2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti dan SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan lainnya.
    3. Penilaian Individu
      Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk objek pajak non standar, objek pajak khusus maupun objek pajak yang bernilai tinggi (NJOP nya lebih dari satu milyar). Untuk objek pajak yang memenuhi kriteria bumi karakteristik khusus, penilaian buminya agar mengacu pada SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.
  1. Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital dan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Pasar, Penilaian Individu tersebut di atas, secara teknis mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan untuk pembiayaannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000.

  1. Biaya Intensifikasi/ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian Keberatan dan lain-lain, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1. Penyelesaian ketetapan PBB
    2. Intensifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB
    3. Pengamanan penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif
    4. Penyelesaian keberatan/pengurangan
    5. Perekaman tanda terima SPPT
    6. Perekam struk STTS
    Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala Kantor berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

  1. Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware, sarana PST, dan lain-lain, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1. Pengadaan perangkat keras dan perangkat penunjang kegiatan operasional PBB berupa PC, server SIG, printer, alat ukur/laser meter, kamera digital dan scanner A4. Apabila diperlukan dapat dipergunakan untuk pengadaan notebook.
    2. Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain PC, Server SIG dan peralatan pendukungnya (printer, dll) pemasang/instansi dan pemeliharaan UPS, HSP serta perangkat lainnya yang bukan barang habis sekali pakai.
    3. Penyediaan sarana dan prasarana PST, antara lain papan informasi, kursi, televisi, sarana ibadah, toilet, leaflet, brosur, dll.
  1. Biaya monitoring Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP untuk Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai kegiatan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pembuatan laporan pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB yang dilakukan KP PBB/KPP Pratama di Wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan termasuk kegiatan pemutakhiran basis data PBB dalam rangka ekstensifikasi.

  1. Biaya pemeliharaan alat, pengadaan hardware/komputerisasi Kanwil DJP digunakan untuk pengadaan peralatan sebagaimana dimaksud pada butir 3a dan 3b.

  1. Honor Operator Console, digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Operator Console yang terdiri dari Operator Console SISMIOP dan Operator Console SIG.

    1. Honor Operator Console diberikan untuk 2 orang petugas Operator Console SISMIOP dan satu orang petugas Operator Console SIG di Kantor Pelayanan PBB selama 11 bulan terhitung sejak bulan Januari 2007 sampai dengan bulan November 2007.
    2. Honor masing-masing Operator Console setiap bulan sebesar Rp 200.000,- per orang.
    3. Penugasan sebagai Operator Console harus dibuktikan dengan surat penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB bersangkutan.
  1. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi BP-PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Besarnya honor tim mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Susunan keanggotaan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan
      Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP.
  1. Biaya sarana dan prasarana Pendukung Bidang PBB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan operasional PBB.

  1. Untuk Pengadaan Barang dan Jasa, harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal
Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
Direktur Jenderal

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.06/2007